SATELITNEWS.ID, LEBAK—Kurang dari 2 x 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk para pelaku pembacokan terhadap seorang siswa SMK Setia Budhi Rangkasbitung yang menyebabkan korban tewas. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut merupakan dendam antar sekolah.
Ketiga pelaku yakni R (21) warga Desa Bojong, Kecamatan Wanasalam, A (20) warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, dan S (18) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, yang. Para pelaku yang tega menghilangkan nyawa Rahbil Gustiana (15) siswa SMK Setia Budhi Rangkasbitung, dibekuk Reskrim di masing-masing rumahnya. Dari ketiga pelaku dua di antaranya masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK) di salah satu Kecamatan Malingping. Tak hanya itu, dari tiga pelaku itu satu diantaranya yakni A merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.
“Berdasarkan keterangan saksi, serta pengamatan dari CCTV di sepanjang jalan Cileles-Gunungkencana, anggota berhasil melakukan penyelidikan pelat nomor yang digunakan pelaku. Pelaku pun berhasil dibekuk anggota di masing-masing rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Indik Rusmono saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Jumat (26/11).
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi menghilangkan nyawa manusia itu dilatarbelakangi dendam sekolah karena beberapa tahun lalu ada anak sekolah SMK di Malingping dikeroyok. Maka dari itu, sebulumnya kejadian para pelaku ini bersama temannya akan melakukan tawuran dengan salah satu sekolah di Kabupaten Pandeglang. Namun, rencana itu batal terjadi karena lawan dari Pandeglang tak jadi datang di tempat yang sudah dijanjikan.
“Gagal melakukan tawuran dengan siswa Pandeglang, terus dapat kabar dari grup bahwa ada anak SMK Setiabudi berada di Gunungkencana. Pada saat itu, para tersangka ini mendatangi lokasi, tersangka langsung mepet korban dan menanyakan. “Bro dari sekolah mana? Korban menjawab dari SMK Setiabudhi, para tersangka langsung mengeluarkan sajam dan seketika membabi buta menyerang korban. Korban sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran tapi tidak berhasil,” papar Indik. “Adanya peristiwa itu, tersangka sempat dikejar oleh anggota polsek. Namun berhasil kabur,” timpalnya.
Kata Indik, pihaknya langsung membentuk tim. Berdasarkan hasil mapping ke sekolah-sekolah yang sering tawuran. Amggota berhasil menemukam titik temu, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. R ini berperan melakukan pembacokan, A (20) menyiapkan celurit sementara S (seorang perannya nyetir motor). Barang bukti yang diamankan anggota di antanra dua bilah cerulit, satu unit motor, satu jaket warna hitam.
“Ketiga pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KHUP Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUHP pidana atau pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35/ 2014 atas perubahan UU RI / 23 /2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post