SATELITNEWS.ID, LEBAK—Beberapa hari terakhir, aparat penegak hukum (APH) menahan dua tersangka perangkat Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yakni EM dan LM. Selain itu, petugas pun melakukan penggeladahan atas dugaan korupsi Bansos BLT di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles.
Kondisi itu membuktikan korupsi mulai menjalar di lingkungan pemerintah desa (pemdes). DPRD Lebak pun angkat bicara dan meminta penegak hukum mengusut tuntas dan bertindak tegas terhadap pelaku yang telah merugikan negara itu.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Ucuy Masyuri Sajim mengatakan, perbuatan yang melanggar hukum yang berimbas terhadap kerugian negara tidak toleransi. Sebab, uang negara itu uang rakyat. Artinya, ulah para pelaku korupsi sudah mencedrai hati nurani rakyat.
“Saya pribadi kecewa atas ulah oknum dua orang perades Pasir Kacapi yang telah melakukan korupsi APBDes. Karena sudah merugikan negara dan merusak membuat nama baik pemerintah daerah, maka harus ditindak tegas,” kata Ucuy, Minggu (28/11/2021).
Politis Partai Demokrat ini meminta APH untuk mengusut tuntas perkara korupsi di lingkungan Pemdes Pasir Kacapi dan Desa Pasindangan. Sebab, menurut Ucuy korupsi biasanya dilakukan secara berjamaah. “Usut tuntas, jangan beri celah pelaku korupsi. Beri hukuman sesuai peraturan yang ada di Indonesia,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan dua orang perempuan yakni EM dan LM yang merupakan perades Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, atas dugaan tipikor Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp661 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan kami sudah cukup memiliki bukti untuk menahan dua tersangka,” kata ST Hapsari. Motif yang dilakukan orang tersangka yang sebagai Kaur Keungan dan Staf desa ini, ST Hapsari menjelaskan yakni dengan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang dengan cara memalsukan tandatangan kepala desa saat terjadi pembayaran.
“Hasil penghitungan kerugian dari tindak pidana korupsi APBDes 2020 ini sebesar Rp661 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya membangun rumah dan beli mobil,” terang ST Hapsari. (made)
Diskusi tentang ini post