SATELITNEWS.ID, SERANG–Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, mengingatkan tiga hal kepada para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, yaitu integritas, netralitas dan profesionalitas.
“Tadi saya sampaikan bahwa untuk ASN, untuk anggota Korpri kita ada norma-norma yang harus senantiasa dijunjung. Ini ada di dalam AD/ART Korpri, ada dalam UU ASN, bahwa setiap ASN harus menjaga integritas, netralitas dan meningkatkan profesionalitasnya,” kata Entus, saat memperingati HUT Korpri ke 50 tingkat Kabupaten Serang, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, jika anggota Korpri (ASN) menjaga tiga hal tersebut, meskipun pensiun akan menjadi rebutan Partai Politik (Parpol). Apalagi para purna ASN tersebut, mempunyai pengalaman di dalam menjalankan roda pemerintahan lebih dari 30 tahun.
“Tapi asalkan kita bisa menunjukan profesionalitas, menunjukan integritas, serta menjaga netralitas sekarang-sekarang ini,” tandasnya.
Namun demikian untuk saat ini, kata Entus, bagi ASN yang masih aktif tidak diperbolehkan ikut dalam politik praktis, karena kedudukannya sebagai pemersatu bangsa, sebagai aparat pemerintah, sebagai abdi Negara, dan abdi masyarakat.
“Kita harus netral dari kegiatan politik praktis, selama memangku tugas sebagai ASN. Tapi, nanti ceritanya akan lain kalau kita sudah pensiun,” ujar Entus.
Senada, disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa. Menurutnya, Korpri adalah organisasi netral, dalam arti tidak diperbolehkan berpolitik. Korpri adalah organisasi yang sifatnya ekslusif, menghimpun semua pegawai republik Indonesia, agar satu suara.
“Ketika Pemerintah Pusat menyatakan kebijakan A, maka itu seluruh jajaran korps dari mulai pusat sampai kebawah, harus melaksanakan perintah kebijakan pusat. Kebijakan pemerintahannya apakah itu bidang pembangunan, ekonomi atau di bidang sosial dan sebagainya. Artinya harus mengamankannya,” ujar Pandji.
Oleh karena itu, kata Pandji, tidak sembarang orang bisa masuk menjadi anggota korpri karena organisasi sifatnya sepesifik khusus ASN, dan sifatnya ketika pusat sudah merintahkan itu sampai kebawah patuh melaksanakan.
“Itu keistimewaan anggota korpri,” tandasnya lagi.
Terkait profesionalisme, sebut Pandji, setiap anggota korpri mengikuti pembinaan dan pelatihan. Sebelum menjadi anggota korpri pun di wajibkan mengikuti pelatihan prajabatan.
“Bahkan ketika akan naik golongan pun harus mengikuti pelatihan diklat, diadakan diklat lagi, diklat lagi. Sehingga, anggota korpri menduduki eselon 3-4 sudah melalui jenjang pendidikan yang berulang-ulang kali peningkatan profesionalismenya,” ungkapnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post