SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pembangunan Kabupaten Tangerang di wilayah utara butuh pengawasan yang optimal dari Pemerintah Daerah setempat. Karena sejauh ini, pengawasan di lapangan dinilai minim. Padahal investasi pembangunan berjalan dengan pesat.
Salah satu tokoh Tangerang Utara, Heri Hermawan mengatakan, pihaknya meminta agar proses investasi dan pembangunan Kabupaten Tangerang di wilayah pesisir utara diawasi secara ketat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Karena, kata dia, pembangunan yang dilakukan oleh para pengembang dinilai sangat “ugal-ugalan”. Belum lagi katanya, ketika terjadi intimidasi kepada masyarakat setempat terkait jual beli tanah yang dilakukan pengembang terhadap masyarakat.
“Apakah ada evaluasi dari Pemerintah Daerah? Bagaimana proses pembebasan, bagaimana nilai harganya, bagaimana jika ada intimidasi, harusnya kebijakan itu dikawal!, Ini jangankan dikawal, nongol (muncul-red) pun tak ada, dari kelompoknya kepala daerah,” kata Heri kepada Satelit News, Senin (29/11/2021).
Heri mengaku dirinya juga salah satu orang yang menjadi korban keserakahan mafia tanah. Bahkan dirinya terpaksa harus berjuang sendiri melakukan pengawalan lahan yang diserobot oleh pengembang, tanpa adanya bantuan dari Pemerintah Daerah. Menurutnya, hal itu karena Pemerintah Daerah tidak pernah hadir ketika hak masyarakat dirampas oleh pengembang.
“Ketika kita memberikan kebijakan kepada pengembang, harusnya dikawal, baik dari sisi harganya, dari sisi Amdalnya, dampaknya bagaimana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Taufik Emil berpendapat, bahwa pengawasan dan evaluasi tersebut memang perlu dilakukan. Terlebih katanya, di tengah jeritan masyarakat yang merasa lahannya dirampas dan dibayar dengan harga yang tidak masuk akal.
“Bahwa harus juga mengevaluasi apalagi tentang harga, udah ada Appraisal, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan harga pasar. Harusnya (nilai jual sesuai) harga pasar dan kenyataan di lapangan jauh dari Appraisal (harga jual tanah dari pihak penilai),” ujarnya, saat menghadiri acara diskusi publik bertajuk ‘Menata Tangerang Utara Sebagai Wajah Indonesia di Banten pada Rabu (24/11) lalu.
Selain tentang harga jual, lanjut Emil, Pemerintah Daerah melalui dinas-dinas teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), juga harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perizinan yang diberikan kepada pengembang. Serta mengevaluasi terkait dampak langsung dari pembangunan tersebut kepada masyarakat.
“Termasuk pembebasan tanah yang berapa hektare ini juga harus dievaluasi sesuai izin yang diberikan. Kemudian juga bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut, Emil merasa terkejut ketika mendengar keluhan masyarakat terkait dengan penerbitan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah seluar 900 Ha (hektar), yang hanya dikuasai atas nama tiga orang. Dia mengaku tidak bisa membantu menyelesaikan permasalah izin NIB itu. Sebab katanya, perizinan tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
Emil meminta agar masyarakat yang dirugikan dengan terbitnya NIB atas nama ketiga orang itu, untuk menelusuri dasar penerbitan NIB di mulai dari tingkat desa. “Itu memang harus ditelusuri dari bawah, bagaimana terbitnya,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post