SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang untuk mengkaji ulang sistem penyewaan rusunawa. Hal ini untuk mencegah agar hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu tidak disalahgunakan.
Seperti di Rusunawa Gebang Raya, Kecamatan Periuk. Lima gedung rusunawa dengan lima lantai dicurigai banyak dihuni oleh bukan MBR. Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Millah mengharapkan agar tidak ada permainan dalam sewa-menyewa rusunawa.
“Harus lebih selektiflah pemda (pemerintah daerah), dugaannya kan ada permainan di sana,” ujarnya, kepada SatelitNews.Id, Senin, (30/11/2021). Dia mengatakan, merupakan program pemerintah untuk memfasilitasi MBR sehingga, mereka yang di bawah garis kemiskinan mendapat tempat tinggal layak.
“Iya yang unsur kedekatan (bisa sewa Rusunawa), faktornya mereka bukan yang berpenghasilan rendah. Nanti alasannya mereka yang punya mobil itu mobil perusahaan. Nggak bisa gitu,” kata mantan Ketua Partai Bintang Reformasi (PBR) Kota Tangerang ini.
Saiful mengatakan, fenomena ini mengkhawatirkan. Apalagi, banyak masyarakat miskin di Kota Tangerang yang tidak mendapat fasilitas tersebut. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, terdapat 118.220 penduduk miskin di Kota Tangerang. “Ya itu kita harap Perkim untuk turun evaluasi UPT-nya , terutama mereka yang bertanggung jawab pada maintenance rusunawa itu. Pimpinannya mesti kroscek di bawah,” tegasnya.
Dia mengatakan, seharusnya ada evaluasi dari Dinas Perkim Kota Tangerang terkait sewa Rusunawa yang masuk dalam dapil-nya itu. Taraf hidup masyarakat kata Saiful seperti roda yang berputar. “Harus dievaluasi, semua harus dikaji lagi. Semua kan ada kajian teknis lagi untuk para penghuni tapi itu nggak dilakukan, bagian teknis. Masih pantas atau enggak apa dia MBR atau enggak setiap unit rusunawa itu harus dievaluasi,” tegasnya.
Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Tatang Sutisna hingga berita ini ditulis enggan berkomentar saat dihubungi. Begitu juga Sekretarisnya, Widi Hastuti.
Sebelumnya rusunawa di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk dicurigai banyak dihuni oleh bukan MBR. Sumber yang ditemui mengatakan, banyak penghuni yang berpenghasilan di atas UMR. “Banyak sih gaji yang di atas UMR yang sewa di sini,” kata sumber tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi penyewa rusunawa di Kota Tangerang. Diantaranya harus menyertakan berkas seperti KTP, slip gaji hingga SKCK.
“KTP harus Kota Tangerang. Hanya warga Kota Tangerang yang bisa menyewa rusunawa. prioritas warga Kota Tangerang,” kata dia lagil. Namun, bila bukan warga Kota Tangerang hal tersebut dapat diakali. “Pakai KTP istri bisa. Nanti atas nama istri,” katanya.
Pemkot Tangerang memberikan harga yang berbeda-beda per lantainya. Diketahui, di Rusunawa Gebang Raya terdapat lima lantai. Untuk unit rusunawa di lantai satu dipatok dengan harga Rp 300 ribu, lantai dua Rp 290 ribu, lantai tiga Rp 280 ribu, lantai empat Rp 270 ribu dan lantai lima Rp 260 ribu per bulan. Bila ingin menyewa, masyarakat harus memberikan jaminan yang dipatok tiga kali harga sewa per bulannya. (irfan)