SATELITNEWS. ID, TANGSEL—Petinggi Mataer Parkir, salah satu perusahaan pengelola perparkiran di Tangerang Selatan, angkat bicara terkait adanya pemberitaan bahwa perusahaannya diduga melabrak peraturan daerah setempat tentang tarif parkir. Pihaknya memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 3 tahun 2013 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan Nomor 974.3/Kep.239 -Huk/2017.
Direktur Utama Mataer Parking, Buyung Fajri mengatakan penentuan tarif parkir tersebut sesuai keputusan dan sosialisasi di lingkungan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD.
“Untuk tarif parkir, sebelum kami resmi kelola memang sudah tidak sesuai di lapangan. Penentuan tarif dan kebijakan parkir di setiap lokasi juga telah disosialisasikan dengan warga ruko dan paguyuban, jadi kami juga tidak bisa sembarangan karena banyak pihak yang memantau,” katanya saat ditemui awak media di kantornya di kawasan Bidex, BSD, Selasa (30/11/2021).
Terkait parkir, banyak pengelola usaha tersebut di Tangsel yang menetapkan tarif tidak sesuai dengan Perwal 2017 karena aturan tersebut belum diperbarui.
“Pengelola parkir selain kami, di banyak tempat juga ada sedikit perbedaan dengan peraturan. Menurut kami, ini akibat Perwal 2017 yang belum diperbaharui,” ungkapnya.
Terkait rambu atau papan parkir yang tidak ada, dirinya mengaku sudah sempat memasang berupa papan digital namun rusak. “Sebelumnya kita digital signage (papan digital, red) tapi pada rusak, tapi di monitor masih ada tarif. Jadi sekarang masih produksi yang model rambu papannya,” ucapnya.
Dirinya berharap, terkait Kepwal yang mengatur tentang tarif parkir di Tangsel segera direvisi lantaran sudah terlalu lama. “Sekarang sudah 4 tahun menuju 5 tahun tarif tidak berubah. Sedangkan setiap tahun ada kenaikan UMP dan biaya operasional, belum lagi sewa lahan yang sangat tinggi. Kami sudah mendorong ke Dishub untuk hal ini, meskipun belum ada realisasinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengelola parkir Ruko Golden Boulevard diduga tidak menerapkan aturan parkir yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 3 tahun 2013 pasal 17 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan Nomor 974.3/Kep.239 -Huk/2017. (jarkasih)