SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Mad Romli menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD Terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang, Selasa (30/11/2021). Penetapan Raperda ini sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Adapun empat Raperda yang ditetapkan yaitu Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang; Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023, dan; Perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Wabup Tangerang, Mad Romli mengatakan, penetapan keputusan DPRD terhadap empat Raperda, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Tangerang, dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga untuk optimalisasi potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif, pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” ungkap Mad Romli.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail berharap, dengan ditetapkannya empat Raperda ini bisa memberikan kepastian dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Saya harap penetapan 4 Raperda ini membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Diinformasikan, rapat paripurna ini dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, OPD, pimpinan organisasi profesi dan lembaga kemasyarakatan, baik secara langsung maupun virtual zoom. (aditya)