SATELITNEWS.ID, SERANG—Posisi atau jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom sebagai Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi dianggap tak sesuai dengan kaidah hukum. Kerancuan tersebut telah resmi dilaporkan dan masuk dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan Nomor Perkara 76/G/2021/PTUN. Srg.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember mendatang. Lembaga yang melakukan gugatan atas kedudukan Muhtarom sebagai Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten adalah Perkumpulan Maha Bidik Indonesia.
“Betul kami kembali memasukan gugatan ke PTUN Serang atas apa yang mendasari kedudukan atau posisi Sekda Banten dalam kapasitas Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten. Mengingat saat ini Sekda Banten dijabat seorang Plt. Dan apakah Plt Sekda bisa mengeluarkan suatu Surat Keputusan sementara Sekda (Al Muktabar) yang memiliki Surat Keputusan Presiden (Jokowi) dan belum dicabut masih ada. Itu intinya,” kata Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat, Selasa (30/11).
Dikatakan Ojat, gugatan terkait dengan posisi Plt Sekda Banten Muhtarom sebagai Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten telah dilakukan untuk kali kedua. “Sebenarnya kami telah melakukan gugatan nomor perkara : 70/G/TF/2021/PTUN Srg, akan tetapi dicabut karena diperlukan perbaikan setelah mendapat masukan dari Majelis Hakim ketika persidangan persiapan dan selanjutnya pada tanggal 25 November 2021 lalu, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia kembali melakukan gugatan baru,” katanya.
Adapun gugatan terhadap PPID Provinsi Banten ini kata Ojat, dilakukan atas penggunaan Surat Keputusan Tim Pertimbangan selaku atasan PPID Pemprov Banten nomor 555/423-DKISP.PPID/2021 tanggal 5 Oktober 2021, yang dijadikan dasar penerbitan surat jawaban atas keberatan Informasi Publik yang dikeluarkan oleh PPID Pemprov Banten dengan surat nomor 555/434-DKISP.PPID/2021 tanggal 11 Oktober 2021 lalu.
“Dan petitumnya pun tidak banyak hanya menyatakan tindakan PPID Pemprov Banten yang menggunakan Surat Keputusan Tim Pertimbangan selaku atasan PPID Pemprov Banten nomor 555/423-DKISP.PPID/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang dijadikan dasar penerbitan surat jawaban atas keberatan Informasi Publik yang dikeluarkan oleh PPID Pemprov Banten adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten, Eneng Nurcahyati menyatakan pihaknya belum menerima surat gugatan. “Kami belum terima suratnya. Akan segera di pelajari substansinya,” kata Eneng Nurcahyati singkat.
Sementara itu, Plt Sekda Banten, Muhtarom dihubungi melalui telpon genggamnya beberapa kali tidak merespon. (rus/bnn/gatot)