SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin resmi diubah. Perubahan Perda tersebut disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat, (26/11/2021) lalu.
Ketua panitia khusus (Pansus) pembentukan raperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2015 Warta Supriatna menilai Perda sebelumnya kurang ideal dan maksimal. Sehingga, ada hal-hal yang perlu disempurnakan melalui perubahan raperda.
Aturan yang perlu diubah diantaranya adalah biaya bantuan hukum bagi warga miskin Kota Tangerang. Jika sebelumnya Pemkot Tangerang hanya menganggarkan Rp 7 juta per kasus maka kini jumlah klaimnya bertambah. Dalam raperda perubahan dianggarkan sebesar Rp10 juta untuk setiap perkara.
Tak hanya itu, kuota pemberian bantuan hukum bagi warga miskin juga bertambah. Selama ini, kuotanya hanya 20 perkara per tahun. Melalui perubahan perda maka kuotanya bertambah menjadi 60 per tahun.
Selain itu, kriteria lembaga bantuan hukum yang berhak memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Tangerang juga berubah. Pada perda sebelumnya, LBH yang dapat mengklaim biaya perkara bantuan hukum terbatas. Klaim terhadap biaya bantuan hanya dapat dilakukan oleh LBH yang terdaftar di Pemkot Tangerang.
“Namun sekarang kriterianya diperluas. LBH mana saja boleh mengklaim biaya bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Tidak hanya yang berkantor di Kota Tangerang,”ungkap Warta.
Namun demikian, LBH diwajibkan berbadan hukum dan terakreditasi oleh Kemenkumham. Kemudian, harus memiliki pengurus dan program bantuan hukum. LBH juga harus menjalin komunikasi dengan Pemkot Tangerang bila memberi bantuan hukum kepada warga Kota Tangerang.
“Semisal warga Kota Tangerang yang berada di wilayah Lampung dan berperkara di sana, boleh meminta bantuan hukum dan mengklaim ke Pemkot Tangerang,” jelasnya.
Dalam perda perubahan ini, persyaratan identitas juga diberikan kelonggaran. Apabila masyarakat tidak memiliki KTP atau kartu keluarga, boleh menggunakan identitas lain seperti kartu KIS, identitas bansos atau surat keterangan tidak mampu lainnya.
Dia menuturkan, pada tahun 2020 terdapat 20 perkara yang dapat ditangani. Itu lantaran keterbatasan kuota. Sementara pada tahun 2021 hingga Desember terdapat 60 kasus yang dapat ditangani oleh LBH.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan Raperda perubahan atas Perda No. 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin akan lebih memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dengan didasari oleh asas keadilan, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas dan asas akuntabilitas.
“Kemudahan lainnya adalah tidak dibatasinya domisili pemberi bantuan hukum sehingga lebih banyak menjangkau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan. Pemberi bantuan hukum juga dapat menangani bantuan hukum litigasi dengan penetapan pengadilan,”pungkasnya. (irfan/gatot)