SATELITNEWS. ID, TIGARAKSA–Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahu Sri Bintoro mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS Fraksi Gerindra ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sahnya LKS.
” Saat ini menjalani pemeriksaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada Satelit News, Kamis (2/12).
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan, dia tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak. Dan sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum jadi kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Kami serahkan semuanya kepada hukum yg berlaku, ” kata Jayusman.
Lanjut Jayusman, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap RGS. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Dia juga menegaskan, sudah memberitahukan hal tersebut kepada pihak Partai Gerindra.
“Kalau fraksi sebetulnya hanya membuat surat pemanggilan, dan kami sudah membuat ke DPC Gerindra. Tetapi yg bersangkutan harusnya dateng setelah di kirim surat penanggalan itu, namun tidak hadir dan saya langsung sampaikan ke pimpinan saya, ” ujarnya.
Dia juga mengatakan, belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada RGS. Pasalnya, yang berhak memberikan sanksi dari partai adalah Ketua Umum Partai Gerindra.
“Saya bukan ketua partai, saya hanya ketua fraksi hanya melaporkan kepada ketua partai. Jadi saya tidak ada kewenangan apa apa, ” tegasnya. (alfian)