SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ribuan buruh Banten kembali menggelar unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten yang telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Aksi ini dilakukan secara serentak, Senin, (6/12/2021).
Pantauan di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang ribuan buruh buruh melalukan sweeping ke perusahaan dan pabrik yang karyawannya masih bekerja. Para karyawan diminta untuk ikut aksi unjuk rasa.
“Kita titik kumpul di Kebon Nanas. Kita sweeping ke perusahaan untuk kenaikan upah. Sweeping ke Sarimi (perusahaan mi) terus perusahaan di kawasan Aster,” ujar salah satu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Muhammad Khotib.
Dia mengatakan aksi ini akan berlangsung hingga Jumat, (10/12/2021). Para buruh melakukan mogok kerja yang dibarengi dengan unjuk rasa. “Seluruh Aliansi Buruh yang ada di Kota Tangerang. Kita aksi dari tanggal 6 sampau 10 (Desember 2021),” kata Khotib.
Hal senada diungkapkan oleh buruh lainnya, Agus. Dia mengatakan perusahaan mempersilakan para buruh melakukan aksi tersebut tanpa khawatir mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Tanggal 6-10 (Desember 2021) udah mulai aksi mogok kerja. Sebenarnya perusahaan ngikut buruh juga, mereka mau nggak mau harus ikut,” jelasnya.
“Karena mereka pendapatan terbesar dari buruh. Bingungnya gini pemerintah warga juga dampaknya ke ibu rumah tangga pedagang, naiknya aja baru Rp 23 ribu (Kenaikan UMK Kota Tangerang),” tambah Agus.
Peserta aksi dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Dwi Wulandari mengatakan pihaknya menuntut Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mencabut surat keputusan (SK) Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang kenaikan UMK 2022.
“Untuk menuntut Gubernur Wahidin Halim untuk bisa mencabut dan memberikan SK baru, yaitu SK tentang kenaikan upah tentang Provinsi Banten yaitu kenaikannya sebesar 10% untuk seluruh wilayah Banten,” jelasnya.
“Karena kami menolak SK yang kemarin diberikan Gubernur Wahidin Halim, sebesar 0,56% untuk beberapa wilayah khususnya Kota,” sambungnya.
Diketahui, besaran UMK 2022 daerah Banten yakni di Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.
Lalu, Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kemudian, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen. (irfan)