SATELITNEWS.ID,JAYANTI—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangeranng menyita obat keras ilegal sebanyak 1.521 tablet dan obat tradisional ilegal sebanyak 942 tablet, dengan nilai ekonomi Rp 3.5 juta di wilayah Kecamatan Jayanti dan Sukamulya, Selasa (7/12).
Kepala Loka POM Wydia Savitri mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan perangkat Kecamatan melakukan penertiban dan pengawasan toko kosmetik di wilayah Kecamatan Jayanti dan Sukamulya. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, toko-toko kosmetik tersebut tidak memiliki izin dan tidak memiliki kewenangan menjual obat keras.
Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya mendapati obat keras tanpa izin edar jenis tramadol dan excimer sebanyak 1.521 tablet dan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 942 tablet.
“Perkiraan nilai ekonomi sekitar Rp 3,5 juta. Seluruh produk tanpa izin edar diamankan,” kata Wydia Savitri kepada Satelit News, Selasa (7/12).
Selain menyita beberapa obat keras, Loka POM juga melakukan penyitaan terhadap kosmetik yang diduga mengalami kedaluwarsa. Setelah itu, pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko kosmetik yang tidak memiliki izin.
“Ada dua toko yang ditutup paksa karena tidak memiliki izin. Toko tersebut harus mengurus perizinannya dulu, baru boleh beroperasi kembali. Itupun tidak boleh lagi menjual kosmetik kadaluwarsa dan obat keras,” ujarnya.
Wydia mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, dan ketika membeli obat harus ke Apotek bukan ke toko kosmetik. Dia juga meminta agar masyarakat selalu cek kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa sebelum membeli.
“Jadilah masyarakat yang peduli dan sadar terhadap adanya pelanggaran di lingkungan sekitar tempat tinggal. Loka POM Kabupaten Tangerang menerima dan menindaklanjuti segala pengaduan terkait obat dan makanan. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor +62 811-9760-079,” tegas Wydia.
Sementara itu, Camat Jayanti Yandri Permana mengatakan, operasi atau sidak pengawasan toko-toko kosmetik yang dilaksanakan tim gabungan antara Loka POM, Dinkes dan Satpol PP Kabupaten Tangerang sangat tepat sekali. Mengingat cukup banyak pengaduan masyarakat terkait peredaran obat tipe G di wilayah Kecamatan Jayanti.
“Hal tersebut jika dibiarkan akan meresahkan masyarakat dan tentunya dapat merusak kesehatan, karena digunakan tanpa ajuran dokter. Jadi hal dilakuka Loka POM sudah tepat,” tukasnya.
Selain itu juga, menurut Yandri, sidak tersebut sebagai langkah pembinaan kepada pelaku usaha toko obat atau kosmetik yang belum berizin, namun menjual obat dan kosmetik secara bebas. Seharusnya kata dia, itu dijual dengan izin operasional Apotek.
Yandri berharap, agar para pelaku usaha toko obat dapat menjalankan usahanya dengan memenuhi standar serta izin sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak membahayakan masyarakat sebagai konsumen.
“Saya berharap para pelaku usaha kosmetik ataupun toko obat bisa memenuhi standar izin yang berlaku, agar tidak membahayakan masyarakat,” harapnya. (alfian/aditya)