SATELITNEWS, LEBAK—Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten tahun 2022. UMK Lebak berada di angka Rp 2,7 juta terkecil diantara kabupaten/kota lainnya di Banten.
Rupanya kebijakan itu dianggap tidak berpihak pada buruh sehingga memicu mereka untuk kembali turun ke jalan dan mendesak orang nomor satu di Banten agar kembali merivisi kebijakan tersebut.
Ratusan massa buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Kabupaten Lebak, menggelar aksi demo di Jalan Ir Soetami, tepatnya pertigaan Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten LebaK. Dengan pengawalan ketat kepolisian demo berjalan lancar.
“Kami minta gubernur Banten merevisi Surat Keputusan (SK) mengenai UMK Lebak tahun 2020, dari yang diputuskan Rp2.751.313 menjadi Rp2.900.000. Tepatnya kenaikan upah Lebak 5,4 persen,” kata Ketua SPNI Lebak, Sidik Uwen dalam orasi.
Kata Uen, Buruh Lebak memprotes upah murah yang ditetapkan oleh pemerintah karena dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Sidik juga mendesak agar upah yang ditetapkan diberlakukan di seluruh perusahaan di wilayah Lebak.
“Kami juga meminta agar seluruh pekerja didaftarkan menjadi peserta baik Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dan menolak UU Omnibus Law beserta turunannya,” tegas Sidik.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK se-Banten tahun 2022. Namun, ada tiga daerah yang tak mengalami kenaikan UMK yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Dari 8 Kabupaten/kota, upah minimum Kabupaten Lebak menjadi upah yang paling rendah di Provinsi Banten. (mulyana)