SATELITNEWS. ID, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta agar wakil rakyat, khususnya anggota DPRD Provinsi Banten agar bisa menjaga omongan, serta bijak dalam bermedia sosial. Hal itu dikarenakan anggota dewan pun berpotensi terjerat UU ITE.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani. Ia mengatakan, anggota dewan kerap kali menyuarakan aspirasi rakyat dengan lantang. Akan tetapi dikhawatirkan, saat menyampaikan aspirasi itu justru terjebak pada omongan yang dapat terjerat UU ITE.
“Saya ingin mengingatkan, namanya anggota dewan sering menyuarakan suara rakyat. Kadang sering menyentil pemerintah, kemudian ada yang tersinggung. Hindari mengeluarkan ucapan ujaran kebencian,” ujarnya saat penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Provinsi Banten, dan Kejati Banten, Kamis (9/12).
Reda menjelaskan persoalan kasus hukum terkait UU ITE, biasanya muncul ketika menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Karena gampang untuk serangan balik terutama jelang pemilu, dan itu bisa menjadi senjata bagi lawan politiknya,” jelasnya.
Selain itu, Reda meminta agar anggota DPRD Provinsi Banten pun harus bijak dalam menggunakan media sosial, dengan tidak menyebarkan berita palsu atau hoaks, serta tidak melakukan penyebaran video pornografi.
“Misalnya kebohongan, menyebarkan hoaks itu juga sama ada unsur-unsur. Banyak disorot orang (anggota DPRD). Hindari berita-berita palsu ke media sosial, juga video pornografi. Bahaya,” tuturnya.
Selanjutnya, Reda pun menegaskan bahwa ancaman untuk UU ITE cukuplah berat. Jika terbukti bersalah, maka akan berimbas pada karir di DPRD Provinsi Banten. “Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1, ancamannya cukup tinggi 6 tahun,” katanya mengingatkan.
Pada kesempatan itu, Reda juga mengingatkan Sekertaris Dewan (Setwan) agar lebih berhati-hati dalam administrasi, dan harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Beberapa kejadian di beberapa daerah begitu. Disini nyaris. Makanya sekwan perlu benar-benar teliti,” ucapnya.
Reda menambahkan Kejati Banten tidak pernah bermain-main dengan tindak pidana korupsi. Apalagi persoalan pemberantasan korupsi menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
“Korupsi fenomena hukum prioritas negara untuk diselesaikan, dan diberantas. Bukan kerugian negara, tapi ini akan berpengaruh terhadap perekonomian dan stabilitas negara,” ungkapnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa dalam rangka memperingati hari anti korupsi (HAK), DPRD Provinsi Banten melakukan kerjasama berupa penyuluhan hukum bagi anggota DPRD.
“Ini juga tidak lanjut dari MoU dua tahun yang lalu. Pendampingan terkait masalah perdata, juga pendampingan produk-produk aturan,” ujarnya.
Andra menambahkan, dengan adanya kerjasama itu, kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Peran DPRD bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)