SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi UMK 2022. Demonstrasi dilakukan di di Jalan Raya Serang, tepatnya di lampu merah Tigaraksa, Jumat (10/12). Mereka membentuk rantai manusia sembari membawa tulisan untuk Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Koordinator aksi, Hadi mengatakan demonstrasi kali ini dengan membawa tulisan bertujuan agar pemerintah dapat membaca suara-suara jeritan hati buruh yang merasa resah, jengah dan marah karena UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 tidak naik.
“Buruh-buruh sangat marah dengan SK UMK yang dikeluarkan Gubernur Banten pada tanggal 30 November 2021 lalu,” kata Hadi, Jumat (10/12).
Menurut Hadi, saat ini pihaknya sudah melihat adanya gelombang perlawanan dari buruh Tangerang Raya. Dimana, para buruh berani mengeluarkan suaranya untuk mengritik Gubernur Banten.
“Mereka saat ini berani menyuarakan suaranya dengan membawa poster yang dituliskan berdasarkan hati nurani para buruh,” ujarnya.
Hadi menambahkan, pihaknya akan terus menuntut agar Gubernur Banten segera melakukan revisi SK UMK tahun 2022, agar naik menjadi 5,4 persen.
“SK Gubernur tentang pengupahan harus merujuk kepada hasil kesepakatan LKS Tripartit Provinsi Banten pada 29 November 2021 yang telah menyetujui Kenaikan UMK Tahun 2022 sebesar 5,4%,” pungkasnya.
Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altarr) Jayadi mengaku sangat kecewa dengan pernyataan yang dilontarkan Gubernur Banten. Menurutnya, pernyataan Gubernur Banten tidak mencerminkan sebagai pemimpin karena terlalu provokatif.
Dia juga menegaskan akan terus melakukan aksi unjuk rasa dengab jumlah massa yang banyak agar tuntutan para buruh bisa direalisasi oleh Gubernur Banten.
“Kami kecewa dengar pernyataan Gubernur kemarin. Dan itu terlalu provokatif. Kami juga akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang banyak agar tuntutan kami dikabulkan, ” katanya.
Unjuk rasa ini merupakan rangkaian dari aksi buruh menolak besaran UMK tahun 2022. Demonstrasi itu telah dilaksanakan sejak 6 Desember 2021 lalu. Kendati demikian Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan tidak akan mengubah besaran UMK 2021 karena sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) telah meminta para buruh menghentikan aksinya. Permintaan itu disampaikan Kadisnakertrans Banten Al Hamidi melalui surat bernomor 560/2394-DTKT/XII/2021 kepada pemimpin perusahaan BUMN/BUMD, para ketua serikat pekerja dan Ketua DPD Apindo Provinsi Banten. Dalam surat itu disebutkan Pemprov menyatakan berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Al Hamidi kemudian meminta kepada para pemimpin atau pengurus perusahaan dan pengurus serikat pekerja agar menyampaikan kepada pekerja dan anggotanya untuk tidak melakukan mogok kerja daerah di Provinsi Banten. (alfian)