SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang meniadakan rencana melakukan penyekatan di perbatasan wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Keputusan yang diambil Bupati Ahmed Zaki Iskandar itu dilakukan seiring adanya pembatalan penerapan PPKM level 3 oleh Pemerintah Pusat.
“Tidak ada posko pengetatan, nanti lihat saja aturannya dari Pemerintah Pusat,” kata Zaki Iskandar, Senin (13/12).
Zaki mengatakan, dalam persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru, kali ini Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyesuaikan dengan asesmen dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. “Kita semua daerah sama saja aturannya udah ada, tinggal ikutin saja,” katanya.
Namun, kata Zaki, dengan ditiadakannya sejumlah penyekatan, itu bukan berarti tidak ada pengawasan terhadap masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama melakukan mobilitas. “Sekarang dilonggarkan, hanya memang tidak boleh ada kerumunan,” singkatnya.
Lanjut Zaki, untuk mendorong perekonomian masyarakat yang terdampak selama masa pandemi Covid-19, pihaknya akan melonggarkan sejumlah tempat pariwisata, dengan catatan harus memperhatikan jumlah pengunjung dan menerapkan 5M secara ketat. “Meski dilonggarkan, protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara ketat,” katanya.
Di lokasi yang berbeda, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pada tanggal (20/13) mendatang, pihaknya akan menggelar apel pasukan untuk melakukan pengawasan-pengawasan, terkait mobilisasi masyarakat di momen Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kita akan melakukan pengawasan-pengawasan di tempat peribadatan, mall, dan lokasi wisata, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada priode Natal dan Tahun Baru secara merata di seluruh wilayah di Indonesia. Melainkan akan memberlakukan sejumlah pengetatan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang, dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12). (alfian/aditya)