SATELITNEWS.ID,TIGARAKSA—Polresta Tangerang menangkap Asmandi Mardianto (34) dan Utami Anggraini (28), pasangan suami istri yang diduga menjadi calo tenaga kerja Indonesia ilegal ke luar negeri. Keduanya ditangkap di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyatakan kedua tersangka itu diduga menjadi bagian dari sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Asmandi dan Utami merupakan pasangan suami istri asal Lampung dan tinggal mengontrak di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya.
Menurut Kapolres, kasus itu terbongkar berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan pada hari Rabu, 17 November 2021,” kata Wahyu, Rabu (14/12)
Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja melakukan pemeriksaan. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan AM dan UA. Selain itu, polisi juga bertemu dengan 6 orang lainnya. Tiga diantaranya adalah perempuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri. 6 korban yang belum berangkat diantaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN,” tutur Wahyu.
Lanjut Wahyu, setelah diinterogasi, Asmandi dan Utami mengaku total keseluruhan TKI yang sudah menjadi korban pasangan sejoli ini sebanyak 56 orang. Dan 50 orang diantaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Kedua pasangan suami istri yang diketahui asal Lampung ini, dikatakan merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dibekerjakan di Turki dan Qatar dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya. Namun sebelum diberangkatkan keluar negeri, para korban dimintai biaya sebesar Rp20 hingga Rp 30 juta.
“Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Dimana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.
“Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara serta pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan,”ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp20 sampai Rp30 juta.
“Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang,” singkatnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga buah surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan BRI.
Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.
“Pelaku terancam hukuman penjara 3 sampai 15 tahun, dengah denda Rp 100 juta sampai Rp 15 miliar, ” tegasnya. (alfian)