SATELITNEWS.ID, TANGERANG-Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah ini dinilai sebagai salah satu strategi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 dengan target sebesar Rp 1,9 triliun lebih. Termasuk ada upaya atau strategi lainnya yang masih dirumuskan saat ini.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, usai Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Selasa (12/21/2021).
“Tahun depan, target PAD kami Rp 1,9 triliun, tapi kami optimis ya. Kenapa kami optimis, karena mudah-mudahan pandeminya (semakin reda) dengan vaksinasi yang begitu gencar oleh Satgas (Covid-19) kita, (dengan vaksinasi yang) sudah mencapai 80 persen. Herd imunity juga sudah terbentuk, sebenarnya juga sudah terasa kan, bahwa herd imunity sudah terbentuk, artinya kehidupan ekonomi akan kembali normal,” harapnya.
Bahkan, Soma memprediksi pada tahun depan akan ada semacam ledakan ekonomi karena semua orang kemarin “tiarap” di masa pandemi Covid-19. “Sekarang yang usaha pengen mengejar ketertinggalannya, yang tadinya tidak kerja bisa diterima lagi, ada pekerjaan baru, mudah-mudahan roda ekonomi ini bergerak tahun depan,” ucapnya.
Soma juga mengucapkan rasa syukur bahwa PAD tahun 2021 sebesar Rp 1,7 triliun lebih sudah tercapai melebihi target. Saat ini, pihaknya tinggal mencari surplusnya saja.
“Dalam kondisi pandemi seperti ini, dan setelah direfocusing targetnya artinya ada penyesuaian walaupun sedikit, alhamdulillah pajak kita masih bagus, terutama dari BPHTB, PBB dan Pajak Penerangan Jalan,” katanya.
Soma mengaku jika selama pandemi pajak yang terpuruk ada di sektor hiburan dan hotel, terlebih selama puncak pandemic di bulan Juni-Juli lalu. “Alhamdulillah tiga bulan terakhir ini menampakan angka yang signifikan, walaupun belum normal seperti di tahun 2019. Kita sangat bersyukur,” tandasnya.
Pencapaian ini kata Soma, berkat kiat-kiat yang Bapenda lakukan untuk meringankan masyarakat. Misalnya bagi masyarakat yang terlambat membayat PBB tidak dikenakan denda. Begitu juga untuk pajak lainnya seperti pajak restoran yang jika terlambat membayar tidak akan disanksi.
“Buat masyarakat yang masih mau membayar walaupun terlambat, misalnya PBB jatuh tempo akhir Agustus ya, tapi September mereka masih boleh bayar, Oktober dan November itu masih boleh mereka bayar tanpa denda. Kan ini meringankan, kan buat kita juga keuntungannya, yang penting mah masuk ajalah, nggak usah pakai denda. Sudah bayar aja itu punya niatan yang bagus, kita-kira begitu. Sedangkan untuk Pajak Penerangan Jalan itukan given (pemberian) ya, dari PLN itumah sudah jelas aturan mainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 mengatakan, Pemkab Tangerang terus melakukan upaya-upaya melalui Satgas Covid-19, bahwa saat ini situasi masih pandemi Covid-19 maka masyarakat diharapkan untuk selalu menerapkan protokol Kesehatan (Prokes). (aditya)