SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Satu dari tiga pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap gadis suku Baduy Sarwi atas nama AMS alias Remon divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Diketahui, korban yang masih berusia 13 tahun tersebut dibunuh serta diperkosa, pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu di sebuah gubuk milik orangtua korban di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar.
Juru Bicara PN Rangkasbitung Mohammad Zakiuddin mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyatakan bahwa segala perbuatan yang didakwakan penuntut umum terpenuhi, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
“Sesuai putusan nomor 143/Pid.B/2019/PNRKB untuk AMS, dan nomor 144/Pidsus/2019/PNRKB untuk MF. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada AMS,” kata Mohammad Zakiudin saat ditemui di ruang kerjanyas, kemarin.
Tidak hanya Ams, majelis hakim PN Rangkasbitung ini menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kepada MF, begitupun terdakwa lainnya AR yang dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima putusan tersebut sedangkan AMS masih ada waktu untuk banding.
“Kami jatuhkan putusan maksimal, didakwa melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak. Vonis antara MF dan AMS berbeda karena pasal yang didakwakan penuntut umum berbeda. Berdasarkan fakta persidangan, MF hanya merencanakan pemerkosaan, sedangkan segala eksekusinya oleh AMS,” terang Zakiuddin.
Zakiuddi mengatakan, terdakwa bersama penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam mempelajari vonis majelis hakim.“Apakah akan mengambil upaya banding atau tidak. Kalau tidak artinya terdakwa menerima,” imbuhnya.
Penasehat Hukum AMS, Koeswara Purwasasmita mengatakan, AMS bersedia melakukan banding atas vonis mati yang diterimanya dari majelis hakim PN Rangkasbitung.”Ya, awalnya AMS menerima putusan hakim namun setelah dilakukan pendekatan oleh saya, AMS berpikir ulang akhirnya mau mengajukan banding yang diberikan waktu satu minggu kedepan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Jikapun banding ini tidak membuahkan hasil, kata Koeswara ada upaya selanjutnya ke kasasi MA, hingga grasi ke Presiden,” pungkasnya.
Sementara saat dihubungi melalui telepon selulernya Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan, putusan vonis mati maupun 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Rangkasbitung, itu sudah sesuai harapan masyarakat suku Baduy.”Itu sudah sesuai (vonis mati-red) keinginan warga Suku Baduy. Ketiga patut dihukum berat atas perbuatan yang dilakukan ketiganya hingga menghilangkan nyawa manusia,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post