SATELITNEWS.ID, LEBAK—Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Lebak, Kodim 0603 Lebak, Polres Lebak mengamankan tiga pasangan bukan muhrim alias bukan suami istri saat berada di dalam kamar sewa, pada operasi penyakit masyarakat (pekat) wilayah Kota Rangkasbitung, Rabu (22/12/2021) malam.
Operasi Pekat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Lebak bersama TNI dan Polri itu menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait protistusi di wilayah Kota Rangkasbitung. Petugas yang menyisir tempat hiburan malam, kost-kostan, dan juga penginapan alias hotel yang kerap dijadikan tempat porstitusi, berhasil menjaring beberapa pasangan bukan suami istri.
“Ada tiga pasangan yang bukan suami istri terjaring razia, dua di dalam kamar hotel satu pasangan lagi di kamar kost,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin kepada SatelitNews.Id,” Kamis (23/12/2021).
Ops Pekat menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2003 tentang miras dan asusila, tidak hanya mengamankan tiga pasangan bukan suami istri saja, melainkan petugas juga mengamankan beberapa minum beralkohol di atas lima persen di sejumlah tempat hiburan malam.
“Selain mengamankan minuman keras, petugas juga menggelar tes urine terhadap pengunjung. Ada 26 orang yang dites urin, hasilnya negatif,” katanya. “Semoga mereka yang terjaring razia bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya khususnya yang berada di dalam kamar yang bukan suami istri,” timpalnya.
Kepala Bidang Tibum Tranmas Dinas Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid mengatakan, pasangan bukan suami istri itu selanjutkan akan dilakukan pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya dan Dinas Sosial (Dinsos) Lebak.
“Ada 18 KTP yang kita tahan. Mereka harus ambil e-KTP nya di Kantor Satpol PP. Dimana, saat mereka mengambil, kami dan juga Dinsos Lebak akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, agar hal seperti ini tidam terulang kembali,” pungkasnya.(mulyana)