SATELITNEWS.ID, SERANG— Konflik akibat pendudukan kantor Gubernur Banten oleh buruh pada Rabu (22/12) semakin panjang. Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro resmi melaporkan oknum buruh yang menerobos ruang kerja gubernur ke Polda Banten, Jumat (24/12).
Pelaporan itu dilakukan Asep Abdullah Busro bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama. Mereka mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan sekaligus membuat Laporan Polisi. Para tokoh diterima oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mewakili Kapolda Banten, yang berlangsung di Ruang Perjamuan Polda Banten pada Jumat (24/12) sore.
Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro melaporkan adanya dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh oknum buruh.
Dikatakan Busro, berdasarkan fakta-fakta dan saksi ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan melanggar Pasal 170 KUHP.
Selain itu ada dugaan pelanggaran pasal UU 160 KUHP tentang penghasutan serta dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui transaksi elektronik kepada Gubernur Banten yang dilakukan oleh oknum buruh.
“Kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE,” kata Asep.
Asep meminta Polda Banten untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penindakan terhadap oknum buruh yang melakukan tindak pidana.
“Polda Banten agar segera merespon peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh Serikat Buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” ujar Asep.
Asep Abdullah Busro menyampaikan bahwa Gubernur Banten pada prinsipnya menghargai harkat dan upaya serikat buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi berkaitan dengan upaya kenaikan Upah Minimum Provinsi tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten KH Rasna Dahlan mengatakan sangat prihatin dan menangis melihat aksi buruh wanita angkat kaki di meja kerja Gubernur Banten. “Buruh aksi yang menuntut hak dipersilahkan, namun bila sudah melakukan pelanggaran ketentuan dan etika dianggap perlu disikapi dengan serius karena Gubernur Banten adalah representasi negara, sehingga perlu dijaga kewibawaannya,” tegas Rasna Dahlan.
Selanjutnya, Udin Saparudin yang merupakan Ketua Umum Majelis Wilayah KAHMI Banten mengatakan keprihatinannya terhadap peristiwa yang terjadi di ruang kerja Gubernur Banten. “Kita telah mengawal Banten dari awal hingga menjadi Provinsi maka para tokoh terpanggil atas permasalahan aksi oknum buruh ini, jangan ada pembiaran dan perlu menjaga kewibawaan pejabat negara, saya berharap aspirasi ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Udin.
Ketua KNPI Banten Ali Hanafiyah mengajak para tokoh agama maupun tokoh masyarakat kompak mendukung Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam menindaklanjuti pelaporan ini. “Kami segenap tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat mendukung Kapolda Banten agar segera menindaklanjuti laporan terhadap oknum buruh yang melakukan tindakan tidak etis di ruang kerja Gubernur Banten,” kata Ali.
Ali Hanafiyah berharap Pemerintahan Provinsi Banten dengan Polda Banten dapat bersinergi sebagai mitra strategis saling mendukung dan menjaga kondusifitas di Provinsi Banten. “Pemerintah tidak boleh kalah dengan aksi anarkis, Kapolda Banten agar menindak tegas oknum buruh yang melakukan tindakan memalukan dan tidak etis tersebut,” lanjutnya.
Sekretaris Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Ustadz Faturohman menyampaikan agar Polda Banten menindak tegas oknum buruh yang melakukan tindakan tidak beretika sehingga dapat menjadi pembelajaran untuk tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi pendapat, kritik dan saran dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat menyikapi peristiwa pada Rabu lalu.
“Kami sangat memahami dorongan serta motivasi dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menindaklanjuti peristiwa aksi oknum buruh di ruang kerja Gubernur. Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan,” tutup Shinto Silitonga dalam keterangan resmi Polda Banten. (alfian)