satelitnews.com, BANDARA—Program diskon atau great sale tak hanya dilakukan pusat perbelanjaan jelang hari raya Natal dan Tahun Baru. Great Sale ternyata juga dilakukan para pedagang narkotika jenis sabu. Akibatnya, Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta harus sibuk melakukan pencegahan penyelundupan sabu yang dilakukan jaringan internasional untuk memasok barang haram tersebut ke Indonesia.
Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan upaya penyelundupan sabu meningkat jelang libur akhir tahun. Dalam tiga pekan, kantor Bea Cukai Bandara menggagalkan enam upaya penyelundupan dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Akhir tahun banyak sale narkotika. Sabu dijual lebih murah hingga Bea Cukai di sini mulai menegah semua melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Finari, Senin (23/12).
Finari menduga pemain narkotika jaringan internasional sengaja menjadikan momentum libur akhir tahun sebagai ajang pesta narkoba. Narkoba disinyalir akan digunakan untuk berpesta akhir tahun bersama para pengguna obat-obatan terlarang.
“Mungkin jaringan internasional mengadakan pesta narkoba. Kita gerebek ada pesta narkoba sana-sini dan kita antisipasi masuknya narkoba pada akhir tahun ini,” ujar Finari.
Finari mengatakan, sejak bulan November hingga Desember 2019, jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap enam kasus penyelundupan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta. Enam kasus itu memiliki barang bukti total 13 kilogram obat-obatan terlarang.
“Selama tiga minggu 21 November 8 Desember menjalankan tugas protektor dari barang terlarang,” ucapnya.
Kasus penyelundupan tersebut terungkap dengan dua cara pengiriman. Pertama, kata Finari, narkotika tersebut diselundupkan dari barang kiriman dan disimpan di gudang PJT (perusahaan Jasa Titipan).
“Empat kasus lainnya dibawa penumpang terminal 3 dan 2F,” sambungnya.
Dari enam kasus tersebut, Finari mengatakan, ditetapkan sebanyak 10 tersangka yang berasal dari berbagai negara, 5 diantaranya Warga Negara Indonesia.
Bea Cukai beserta pihak kepolisian kini menahan barang bukti berupa 3827 gram Metamfetamin, 2454 gram ekstasi, 2862 gram sintetik, 2011,4 gram tembakau gorila dan 2598 gram Ketamin. Sepuluh tersangka dikenakan pasal UU 35 tahun 2009 dengan maksimal ancaman hukum mati.
Pihak Bareskrim Mabes Polri yang juga ikut dalam press conference tersebut mengaku dengan bekerjasama oleh Bea Cukai Bandara Soetta, pihaknya berhasil mengamankan paket kiriman narkoba yang dikirim melalui jasa kirim.
“Ada pengiriman serbuk warna oranye dan pas di chek adalah sintetis carabinoid. Kita bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan kontrol delivery dengan barang tersebut sehingga dapat ditangkap di Sidoarjo sebanyak 3 orang pelaku yang juga menerima paket itu,” ucapnya. (iqbal/gatot)
Diskusi tentang ini post