SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Bupati Cup 2021, terhadap Kepala dan jajaran Dinas Pemuda dan Olahraha (Dispora) Pandeglang, sudah dirampungkan oleh Inspektorat dan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).
Hasil LHP Riksus itu, bakal mengancam jabatan Dadan Saladin sebagai Kepala Dispora dan Ahmad Jubaedi (Bedi) selaku Kasi Pembibitan dan Prestasi Dispora setempat. Sanksi yang bakal diterima keduanya, antara dicopot dari jabatannya atau penurunan pangkat hingga non job.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Inspektorat, soal hasil LHP Riksus penyelenggaran Bupati Cup tersebut.
“Informasinya sudah diserahkan ke BKD, dan saya belum konfirmasi ke Kepala BKD. Nanti kapan diagendakannya (rapat), kami masih menunggu undangan dari Kepala BPKD, selaku sekretaris tim penegakan disiplin pegawai,” kata Ramadani, Senin (27/12/2021).
Ditegaskannya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, menginginkan pemeriksaan hingga keputusan sanksi yang harus diterima oleh jajaran Dispora Pandeglang, selesai minggu-minggu ini.
“Belum diagendakan. Diagendakannya tidak tahu hari ini (Senin), besok (Selasa,red) atau lusa (Rabu,red). Karena kami masih nunggu undangan dari BKD. Tapi ibu Bupati, inginnya minggu ini selesai. Karena LHP dari Inspektorat sudah diserahkan ke Kepala BKD,” tambahnya.
Disinggung sanksi apa yang bakal diterapkan kepada Kepala dan jajaran Dispora, Ramadani menyatakan, sanksi terberatnya sampai pencopotan jabatan. Namun hal itu bakal dilihat dari rekomendasi yang ada.
“Saya belum lihat rekomendasi dari Inspektorat. Kalau kami lihat, sanksi terberat itu pencopotan jabatan. Nanti kami lihat, siapa yang bertanggungjawab sampai adakah kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Saya ingin lihat dulu rekomendasinya,” ujarnya lagi.
Ia menilai, kondisi secara umum sudah terlihat kesalahan yang dilakukan jajaran Dispora. “Jadi kalau kami lihat kondisi secara umum, sudah kelihatan. Sebetulnya masalah judul ini, kalau Kadispora Cup, Bedi Cup atau Dadan Saladin Cup, itu sudah tidak ada masalah,” paparnya.
Bahkan diungkapkannya, hingga para peserta diminta pendaftaran, terbongkar oleh pihak Inspektorat. Padahal kegiatan itu sudah ada biayanya, dari Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (DPA).
“Berhubung ini Bupati Cup, dan beliau (jajaran Dispora) tidak konfirmasi, bahkan ternyata ada uang pendaftaran. Padahal ada di DPA sumber pendanaan dari APBD. Yang paling penting, dan ini menjadi viral itu sudah mencemarkan nama baik Bupati Pandeglang. Kondisi ini menurunkan harkat martabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang,” imbuhnya. (nipal)