SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil pengungkapan kasus ini polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka. Keempat tersangka yakni BEW, 39, berjenis kelamin perempuan, RY, 29, DH, 21, dan DMN, 37, berjenis kelamin laki-laki.
Para tersangka ditangkap di dua kontrakan wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Awalnya ada laporan dari orangtua korban kalau anaknya ini mendapatkan perlakuan tidak sesuai janji saat dikirim ke Batam. Maka itu dia mengadu ke orangtuanya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3).
Sugeng menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka berinisial BEW merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut. Dia berperan menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam.
“Jadi, korban diimingi gaji Rp1 juta 50 ribu, uang penjualan minuman alkohol per botol Rp7 ribu, dan jika korban bersedia disetubuhi menerima upah Rp1 juta,” jelas Sugeng.
Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya yakni sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.
“Modus yang diterapkan pelaku untuk menjaring korbannya dengan membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook. Perkerjaan yang ditawarkan asisten rumah tangga, baby sister, hingga tenaga kerja wanita di dalam maupun luar negeri, serta sebagai pelayanan tamu kafe,” jelas Sugeng.
Hingga saat ini dari pengakuan tersangka mereka telah menjalankan aksinya selama 2 tahun, sejak 2018. Dalam kurun waktu tersebut total terdapat 16 wanita yang telah menjadi korban. 4 diantaranya masih di bawah umur. Para korban yang berasal dari Tangerang, Lampung, dan Indramayu menjalani pekerjaan sesuai tawaran di Batam.
“Selama bekerja korban dibuatkan kontrak dengan beban hutang Rp3 juta sampai Rp6 juta,” kata Kapolres seraya menambahkan uang ini dibagi-bagi keempat pelaku untuk keuntungan pribadi.
Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post