SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Loka POM di Kabupaten Tangerang bersama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan dalam Rangka Natal 2021 dan Menjelang Tahun Baru 2022 di sarana ritel modern atau supermarket dan Pasar Modern. Hasilnya ditemukan produk olahan makanan yang mengandung formalin dan pewarna tekstil.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya pada Senin (27/12) bersama TPID melakukan pengawasan pangan di sarana ritel modern atau supermarket di Kecamatan Pagedangan dan pasar modern di Kecamatan Kelapa Dua. Berdasarkan hasil pengawasan saat itu, ditemukan 12 item pangan Tanpa Izin Edar (TIE), 2 item pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label, dan 2 item pangan rusak dengan nilai ekonomi Rp 2.625.500.
Selain itu, kata Wydia, dilakukan pengambilan sampel pangan sebanyak 35 sampel, yang kemudian diuji menggunakan rapid test kit dengan parameter 4 bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, yaitu boraks, formalin, rhodamin B, dan metanil yellow. Kata dia, ada temuan terkait pengecekan tersebut, diantaranya ditemukannya kandungan formalin dalam produk olahan tahu dan ikan teri medan.
“Hasil uji menunjukkan 34 sampel Memenuhi Syarat (MS) dan 1 sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diduga positif mengandung formalin dan metanil yellow, yaitu pada tahu orange,” tandasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Loka POM Kabupaten Tangerang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) telah memberikan peringatan dan meminta kepada para pedagang agar produk tersebut ditarik kembali dan tidak boleh diperjualbelikan. Mengingat produk tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
“Selain mengandung formalin produk tersebut juga mengandung pewarna tekstil, kami juga sudah meminta agar produk tersebut ditarik kembali dari peredaran. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan selektif lagi dalam memilih produk makanan, yaitu dengan cara melihat izin dari produk tersebut dan juga komposisi yang terkandung dalam produk makanan yang akan dibeli,” ucapnya.
Loka POM di Kabupaten Tangerang juga melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat sekitar terkait tips memilih Obat dan Makanan yang aman, waspada pangan yang mengandung bahan berbahaya, dan cara mengecek izin edar Obat dan Makanan pada aplikasi Cek BPOM dan BPOM Mobile.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, Muhamad Faridzi Fikri menambahkan, bahwa Dinkes yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Tanggerang, melakukan pengecekan kandungan bahan Formalin dan RhodaminB pada produk olahan makanan.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan pangan menjelang Tahun Baru 2022,” imbuhnya.
Faridz mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang gencar dan mengintensifkan pemeriksaan produk olahan bahan pangan. Selain itu, ia juga menekankan bahwa produk pangan yang beredar, Dinkes bersama Loka POM Kabupaten Tangerang juga memeriksa masa kadaluarsa, izin produksi serta kondisi kemasan produk. (alfian/aditya)