SATELITNEWS. ID, BALARAJA—Beroperasinya PT Sukses Logam Indonesia (SLI) membuat resah sebagian Kampung Cengkok Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Mereka kemudian menggeruduk kantor Kecamatan Balaraja, Senin (3/1) untuk meminta pemerintah menutup PT SLI.
Warga RT 3 RW 2 Kampung Cengkok, Desa Sentul, Obing mengatakan mereka meminta PT SLI ditutup karena aktivitasnya dianggap telah mencemarkan udara. Obing mengatakan pabrik itu sempat ditutup sekira tahun 2019 lalu. Namun kini sudah beroperasi kembali.
“Waktu itu pernah ditutup sekitar 2019, tetapi sekarang tiga bulan ini beroperasi lagi. Itu juga tidak ada izin dari pemerintah setempat,” ujar Obing, Senin, (3/1).
Obing mengungkapkan awalnya pihak perusahaan meminta izin kepada warga untuk membangun gudang. Namun dalam perjalanannya, gudang itu berubah menjadi pabrik tempat produksi sehingga sangat membahayakan. Menurut Obing, debu yang dihasilkan dari pabrik itu terhirup sama warga serta menempel di tembok, lantai dan susah dihilangkan meskipun menggunakan air.
“Jadi dulu warga suruh tanda tangan dan kita pun mengiyakan karena dengan alasan hanya buat gudang. Nyatanya buat produksi, limbah dan debu yang dihasilkan membahayakan warga,” terangnya.
Tokoh masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Muhkam Hudaya menyatakan warga sudah memberikan keluasaan kepada PT SLI agar membenahi proses Amdal terlebih dahulu. Namun, ternyata perusahaan itu tidak juga memenuhi persyaratan yang diperlukan. Sehingga memicu kemarahan dan akhirnya warga meminta untuk stop total.
“Kami menuntut kepada PT SLI untuk ditutup dengan alasan sangat membahayakan warga sekitar dan lingkungan dari dampak bahan baku B3 itu,” tegasnya.
Muhkam juga mengungkapkan kesulitan pemerintah setempat untuk menutup pabrik terkendala dengan adanya dugaan beberapa orang yang berkepentingan di sana. Selain itu kata Muhkam, terkait perizinan perusahaan, sebetulnya secara hukum sudah beres. Tidak ada perizinan lagi saat ini. Seharusnya perusahaan sudah berhenti operasional, bahkan sudah berulang-ulang warga datang ke perusahaan.
Bahkan terakhir tanggal 21 Desember 2021 datang ke pihak kuasa hukumnya dan hasilnya pihak perusahaan juga sudah menerima adanya penolakan. Penerimaan itu disertai surat pernyataan dari perusahaan.
“Sekarang kami sudah stop, yang namanya sudah distop artinya tidak ada lagi perizinan baru karena warga kami sudah tidak pernah memberikan izin lagi. Titik poinnya apakah perusahaan yang harus pindah atau warga yang dipindahkan,” jelasnya.
Kepala Seksi Perekonomian dan pembangunan Kecamatan Balaraja, Hasbullah menuturkan dirinya hadir mewakili camat, sebagai penengah mencari solusi untuk warga sekaligus menjelaskan hasil sidaknya bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada Jumat (31/12/2021) ke lokasi PT SLI. Dalam sidak itu, pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan operasional dari pabrik tersebut.
“Pada hari Jumat 31 Desember 2021 saya bersama Kasi Trantib melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata yang saya lihat pada waktu itu tidak ada aktivitas operasional. Mereka cuma sedang melakukan kegiatan pembersihan seperti potong rumput dan sebagainya,” kata Hasbullah.
Saat disinggung terkait perizinan PT SLI, Hasbullah menjelaskan pihak perusahaan bersama LSM sudah sempat mendatangi kantor kecamatan dengan membawa setumpuk dokumen yang berisi soal perizinan dan izin Amdal. Setelah dicek memang sudah cukup lengkap tetapi perlu dikaji kembali dampaknya kepada masyarakat.
“Maka dengan hasil pertemuan ini akan kami laporkan ke pimpinan, dan insyaallah besok kita bersama sama untuk melakukan sidak kembali ke PT tersebut,” tandasnya. (alfian)