SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pelantikan 196 pejabat pengawas ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab Tangerang oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang didampingi Wakil Bupati Mad Romli, Jumat (31/12/2021) lalu, masih menimbulkan pertanyaan. Pegawai yang dilantik merasa heran karena sebelumnya tidak diberikan sosialisasi dan orientasi dengan jabatan yang baru.
Salah satu pejabat pengawas yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, usai dilantik sebagai pejabat pengawas ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, dia mengaku heran. Karena sebelumnya, dari Pemkab melalui OPD terkait kepegawaian, belum pernah ada sosialisasi maupun orientasi untuk jabatan yang baru.
“Seharusnya ada sosialisasi dan orientasi untuk jabatan yang diemban. Nah ini tidak ada sama sekali, tiba-tiba ada pelantikan jabatan fungsional. Bahkan undangannya disampaikan tengah malam,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB nomor 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional, bahwa di Pasal 9 mekanisme penyetaraan jabatan dilaksanakan setelah proses pelaksanaan struktur organisasi selesai dilakukan.
“Nyatanya, di Kabupaten Tangerang sampai saat ini belum ada perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah,” tandasnya.
Kemudian kata dia, Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan Kedudukan Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih berlaku, alias belum ada perubahan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah.
“Akibatnya, kondisi ini akan berdampak pada kinerja suatu organisasi, karena tidak jelas, dan ada yang belum dipahami apa yang harus dilakukan serta bertanggungjawab pada siapa. Apalagi jabatan fungsional adalah profesi, jadi harus punya keahlian. Ini kan sepertinya orientasinya yang penting orangnya ditempatkan, tanpa melihat kompetensinya,” ucapnya dengan penuh pertanyaan.
Penelusuran Satelit News di dalam Peraturan Menteri PAB-RB nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, memang tertulis dalam Pasal 9 mekanisme penyetaraan jabatan dilaksanakan setelah proses pelaksanaan struktur organisasi selesai dilakukan.
Kemudian pelantikan ini juga diduga merujuk pada Pasal 34 Ayat 1, berbunyi bahwa Instansi Pemerintah mengajukan usulan penyetaraan jabatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021. Serta pada Ayat 2, bagi instansi pemerintah yang telah mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya dilakukan proses validasi, penerbitan rekomendasi persetujuan menteri, serta pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Wahyu Nugraha mengatakan, pihaknya justru tidak mengetahui jika ada pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan 196 orang pejabat pengawas ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, yang didampingi Wakil Bupati Mad Romli, Jumat (31/12/21) lalu.
“Saya malah tidak tahu jika ada pelantikan 196 pejabat fungsional, nanti saya akan konfirmasi dulu ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Slamet Santoso mengakui memang belum ada perubahan struktur organisasi perangkat daerah, namun Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan pelantikan 196 orang pejabat fungsional. Menurutnya, pelantikan ini atas perintah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.
“Ya namanya kan perintah dari Presiden, orang nomor 1 di Indonesia, ya harus dijalankan mau tidak mau,” tukasnya.
Lanjut Slamet, memang untuk penyerderhanaan birokrasi ada tiga transformasi, pertama adalah penyetaraan atau transformasi struktur yang diistilahkan dengan penyusunan rumahnya. Kemudian kedua, transformasi jabatan atau penyetaraan jabatan, serta ketiga adalah mekanisme kerja.
“Semua daerah se-Indonesia yang sedang konsen ke struktur organisasi tata kerja atau transformasi struktur tadi, tiba-tiba ada Perintah Presiden, melalui Surat Edaran Dirjen Otda atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/6078/Otda tertanggal 21 September 2021. Atas dasar itulah, semua daerah di Indonesia kemudian berfokus pada penyetaraan jabatan dulu,” ucapnya.
Alhasil masih kata Slamet, untuk proses transformasi struktur berhenti dahulu semuanya. “Karena ini perintah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, tentunya juga melalui pertimbangan teknis KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Pelantikan ini juga sesuai jadwal atau rundown dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Sejatinya kata Slamet, Pemkab Tangerang telah mengusulkan 301 orang untuk menjadi pejabat fungsional. Namun dari jumlah itu, hanya 196 orang yang sudah fix dari data dan syarat lainnya. “Nah pada akhirnya sesuai perintah Dirjen (Otda), pokoknya semua dilantik saja dulu yang sudah fix, termasuk nama pejabat, tunjangan dan sebagainya,” terangnya.
Menurut Slamet, sisanya 105 orang lagi memang ada beberapa kekeliruan dan sesuai arahan Dirjen Otda, sudah dimasukan usulan kembali setelah perbaikan. “Namun ini bukan nyebrang tahun. Karena sebelum tanggal 31 Desember 2021, kami sudah usulkan ke Biro Organisasi dan RB Provinsi Banten, agar bisa disetujui dan dilantik kembali 105 orang itu. Ya wajar kalau ada kekeliruan itu se-Indonesia,” tandasnya.
Prinsipnya kata Slamet, saat ini hanya nama jabatan saja yang berubah, namun untuk tugas dan fungsi atau pekerjaan yang dilakukan masih sama seperti sebelum dilantik jadi pejabat fungsional.
“Bahkan tunjangannya juga sama. Jadi tetap bekerja seperti biasa saja. Informasi yang kami terima, nanti setelah dilantik pejabat fungsional seluruh Indonesia, baru akan dilakukan pembahasan tugas dan fungsi dan struktur organisasinya,” terangnya.
Slamet juga memastikan bahwa perintah Presiden harus dilaksanakan, karena jika tidak dijalankan maka dinilai tidak mematuhi salah satu dari 4 indikator nilai RB (Reformasi Birokrasi).
“Kalau tidak patuh ya indeks nilai reformasi birokrasi kita turun. Itu yang Pemkab tidak mau, karena Pemda di wilayah Banten ini sudah berupaya sebaik mungkin akan nilai kita bagus di RB,” pungkasnya. (aditya)