SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Enam orang buruh yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan kantor Gubernur Banten boleh bernafas lega. Gubernur Wahidin Halim memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap keenam orang tersebut.
Langkah itu dilakukan Wahidin setelah menerima para buruh bersama serikat pekerja di kediamannya, Jalan H Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/1/2022). Wahidin mengaku telah memaafkan tindakan buruh yang menerobos serta menduduki ruang kerjanya, Rabu (22/12/2021) lalu.
Dia mengaku tidak sakit hati dengan tindakan para buruh menerobos kantornya. Mantan Wali Kota Tangerang itu menegaskan tidak ingin menyakiti warga masyarakat Banten, termasuk buruh. Wahidin berharap konflik yang sempat terjadi itu dapat menjadi pelajaran bagi semuanya.
“Saya ini muslim dan juga santri. sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut,” ungkap Wahidin Halim.
Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan konflik antara buruh dengan Gubernur Banten telah tuntas seiring adanya kesepakatan berdamai. Dia mengaku para buruh yang menjadi tersangka meminta maaf kepada Gubernur atas insiden penerobosan atau pendudukan kantor orang nomor satu di Banten itu.
“Atas nama anak-anak, saya minta maaf yang setinggi-tingginya. Bahwa itu tidak ada maksud untuk merusak, ataupun melecehkan Bapak Gubernur Wahidin Halim sebagai pemimpin kami. Bapak Gubernur Wahidin menunjukkan diri sebagai bapak yang baik bagi rakyat Banten,” jelas Ahmad Supriyadi, Selasa (4/1).
Hal senada juga diungkap Sahuri (33 tahun). Dia mewakili teman-temannya menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah terjadi.
“Saya minta maaf atas kejadian kemarin. Itu saya lakukan spontanitas saja. Tidak ada tujuan menghujat Bapak Gubernur Wahidin. Terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah mencabut tuntutan ini,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengungkapkan bahwa malam ini telah terjadi kesepakatan antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan para buruh.
“Kami sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan teman-teman Direktur Kriminal Umum Polda Banten dan mengurus secara administratif,” ungkapnya
‘Secara faktual ini sudah selesai, secara administratif besok selesai. Permasalahan ini sudah tuntas secara menyeluruh,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkap Kuasa Hukum para buruh Akmani. Pihaknya yakin sejak awal bahwa Gubernur Banten akan menerapkan keadilan restoratif sesuai amanah Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Dirjen Peradilan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
“Alhamdulillah restoratif justice bisa kita laksanakan. Kita harapkan bisa terbangun komunikasi yang baik,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, enam orang buruh ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya ke Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kurang 24 jam paska pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku,
“Paska mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam paska pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021), yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang,” ujar Shinto Silitonga. (irfan)