SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera melakukan proses penghentian perkara penerobosan kantor Gubernur yang dilakukan para buruh. Setidaknya enam buruh menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut.
Rencana Polda Banten itu seiring tercapainya perdamaian antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan para buruh yang menjadi tersangka, Selasa (4/1) malam. Selain itu, Polda Banten juga telah menerima kunjungan kuasa hukum Gubernur, Abdullah Busro, Rabu (5/1). Abdullah mendatangi Mapolda untuk mencabut laporan polisi Gubernur Banten terhadap buruh yang dilayangkannya 24 Desember 2021 lalu itu.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengapresiasi adanya kesepakatan perdamaian para pihak, sehingga restorative justice dalam penyidikan dapat diselenggarakan segera oleh penyidik,”kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga, Rabu (5/1).
Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal menambahkan akan segera memproses pencabutan laporan tersebut. “Kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. Kami akan segera melalukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka,” ujar Ade Rahmat.
Sementara itu Abdullah Basro menyatakan Gubernur Banten sudah mencabut laporan terhadap buruh yang masuk ke ruang kerja Gubernur. Pencabutan laporan dilakukan setelah ditandatanganinya kesepakatan perdamaian antara gubernur dengan buruh.
Abdullah menambahkan perdamaian itu diawali dari itikad baik para buruh yang datang berkunjung menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Gubernur. Buruh juga menyatakan mereka juga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Atas dasar itikad baik dan ketulusan rekan-rekan dari buruh maka bapak Gubernur juga merespon secara positif hal tersebut dan memberikan maaf, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan bapak Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum ini sehingga kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh bapak Gubernur agar proses hukum terhadap 7 orang rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice,” tambahnya.
Abdullah Busro juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Banten. “Pada kesempatan ini pula Bapak Gubernur mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari bapak Kapoda Banten bersama jajarannya baik dari Dirreskrimum dan Kabid Humas dalam rangka melakukan penegakan hukum secara cepat, renponsif dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku pengrusakan serta memberikan ruang bagi dilaksanaknya restorative justice,” tutupnya.
Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapresiasi Polda Banten. “Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya. Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten dan Kapolda Banten karena telah mencarikan jalan keluar supaya ini tidak berlanjut sampai ke peradilan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, enam orang buruh yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan kantor Gubernur Banten boleh bernafas lega. Gubernur Wahidin Halim memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap keenam orang tersebut.
Langkah itu dilakukan Wahidin setelah menerima para buruh bersama serikat pekerja di kediamannya, Jalan H Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/1/2022). Wahidin mengaku telah memaafkan tindakan buruh yang menerobos serta menduduki ruang kerjanya, Rabu (22/12/2021) lalu. (alfian/gatot)