SATELITNEWS. ID, TIGARAKSA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mencatat selama tahun 2021, pihaknya telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 696 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Dari jumlah itu, sebanyak 694 perkara telah dieksekusi pengadilan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhtar mengatakan sepanjang 2021 telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 696 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Dari 696 perkara tersebut, pihaknya telah mengeksekusi 694 perkara.
“Sejak tahun 2021, yang mana dari mulainya penyidikan dan penyelidikan atau SPDP yaitu sebanyak 696 perkara, dan sudah dieksekusi oleh pengadilan 694 perkara. Dalam eksekusi ini juga sudah masuk gabungan dari tahun sebelumnya atau di tahun 2020 yang belum selesai,” kata Muhtar kepada Satelit News, Rabu (5/1).
Menurut Muhtar, dari 696 perkara yang ditangani itu, rata-rata didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika yaitu sebanyak 182 perkara. Sementara perkara lainnya, yaitu pidana umum dan harta benda sebanyak 514 perkara.
“Dominasi SPDP pada tahun 2021 yaitu kasus narkotika sebanyak 182 perkara. Untuk perkara lainnya atau terkait harta benda serta tindak pidana umum sebanyak 514 perkara,” ujarnya.
Muhtar juga menyebutkan, adapun dalam proses pelimpahan perkara berkas sudah lengkap atau P21, baik dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu ada sekitar 563 perkara. Sedangkan untuk pelimpahan perkara narkotika, tersangkanya yaitu sebanyak 184 dari 563 perkara tersebut.
“Terkait pelimpahan atau P21 untuk diajukan ke persidangan yaitu sebanyak 563, untuk kasus narkotika sama jumlahnya yaitu 184 yang dinyatakan sudah P21,” ungkapnya.
Muhtar menambahkan, untuk kendala dalam penanganan perkara yang ditangani oleh Kejari Tangerang, selama ini masih adanya SPDP dari penyidik kepolisian yang belum terpenuhi. Sehingga hal tersebut dapat memperlambat proses penanganan perkara yang ada.
“Jadi memang kenapa tidak sesuai dengan SPDP yang diterima, kemungkinan posisinya kami hanya menerima SPDP saja. Dan siapa tau, kemungkinan dari pihak kepolisian sudah dilakukan restorative justice atau penyelesaian atau ada damai yang sudah dilakukan di kepolisian itu,” pungkasnya. (alfian/aditya)