SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta PT Selaras Griya Adigunatama selaku pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi Kecamatan/Kota Tangerang agar mengurus perizinan berusaha. Permintaan itu disampaikan secara tertulis melalui surat bernomor 180/-Indagkop/2022 tertanggal 05 Januari 2022.
Dalam surat disebutkan pengelola diminta pengurusan paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat tersebut diterbitkan. Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra (Asda II) Sekretariat Daerah) Kota Tangerang Indri Astuti menyampaikan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan PP Nomor 29 / 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Jadi pengelola pasar Induk Tanah Tinggi wajib melengkapi izin kegiatan usaha perdagangan dari pemerintah pusat sesuai aturan terbaru. Jika tidak maka akan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Indri. Hingga berita ini diturunkan SatelitNews.Id, belum mendapatkan konfirmasi dari PT Selaras Griya Adigunatama. (made)