SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang telah melayangkan surat kepada PT Selaras Griya Adigunatama selaku pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk mengurus perizinan berusaha kepada pemerintah pusat paling lambat dua minggu sejak surat diterbitkan tanggal 5 Januari 2021.
Asda 2 Pemkot Tangerang Indri Astuti mengatakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhu perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai peraturan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. “Jika tidak maka akan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Indri. Jika izin tidak lengkap, maka Pemkot Tangerang bukan tidak mungkin akan memutuskan kerja sama.
Ia mengatakan kerjasama pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi antara Pemkot Tangerang dan PT Selaras Griya Adigunatama sudah terjalin sejak lama yakni sesuai kesepakatan surat Nomor 644/04/Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001.
Ketika itu perjanjian kerjasama dilakukan PT Selaras Griya Adigunatama yang diwakili Direktur Utama yakni Ir Hartono Wignhjopranoto dan Drs Djasoambangon Tambunan bersama Pemkot Tangerang oleh Wali Kota Mochamad Thamrin.
Kini mengingat sebagian peraturan perundang – undangan yang dijadikan dasar kerjasama ketika itu telah alami perubahan maka perlu dilakukan penyesuaian dengan yang berlaku saat ini. “Jadi kita meminta kepada pengelola pasar induk tanah tinggi untuk mengurus izin yang baru dengan merujuk peraturan yang ada saat ini,” ujarnya. (made)