SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal memanggil pemangku kepentingan dalam terkait Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi. Hal ini setelah para pedagang Pasar Induk Jatiuwung mengadukan nasibnya ke wakil rakyat tersebut.
Diketahui, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung mengeluh sepinya pengunjung. Hal ini disebabkan Pasar Induk Tanah Tinggi yang masih beroperasi. Mereka meminta, pasar tersebut segera ditutup. Apalagi izinnya sudah habis pada 2021 lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang mengatakan pihaknya bakal memanggil tiga dinas terkait persoalan ini. Diantaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang.
“Kami akan memanggil semua stakeholder. Dinas Perizinan (DPMPTSP), Disperindag dan Perkim. Untuk waktunya kita masih menyesuaikan jadwal kita dan mereka,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Minggu, (09/01/2022).
“Kalau hearing jangan satu-satu stakeholder yang kita panggil, harus sekaligus semua. Kalau satu berkelit ini berkelit ribet lagi kita, kalau ketemu semua ya kesepakatan mereka akan seperti apa memberikan kejelasan,” tambah Anggiat.
Dia mengatakan, pihaknya tak bisa mengambil kesimpulan dalam persolan ini. Pasalnya, DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi melalui instansi terkait. Para pedagang juga mempertanyakan soal dualisme pasar induk yang ada di Kota Tangerang. Menurut mereka dalam satu kota hanya boleh ada satu pasar induk saja. Kendati demikian menurut Anggiat, sebenarnya hal itu tidak masalah.
“Enggak ada aturan. Mau 10 (pasar induk dalam satu kota) sah sah saja. Enggak ada aturan. Namanya orang bisnis kan ya siapa yang punya rezeki itu yang laku, sederhananya,” tutur Anggiat. Kata Anggiat yang terpenting, pasar tersebut harus memiliki untuk operasional. Dia menegaskan siapapun boleh berinvestasi di Kota Tangerang.
“Sepanjang memenuhi syarat yang dilakukan pemerintah sah sah saja, siapapun boleh investasi di Kota Tangerang,” tegasnya.
Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang, Mahdiar mengatakan pihaknya bakal melakukan pengecekan terhadap dua pasar induk itu. “Pasti setiap ada masalah kita siapkan data itu, itu pasti, cuma apa saja saya sendiri nggak hapal,” kata dia.
Terkait dengan izin, Pemkot Tangerang telah melayangkan surat kepada pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi. Dalam Surat tersebut Pasar Induk Tanah Tinggi diminta untuk melengkapi izin operasionalnya. “Saya denger itu , tapi teknis saya enggak monitor, saya lebih kegiatan lebih ke dalam,” kata dia. (irfan/made)