SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
SE ber Nomor : 421.1/024-Dikpora/2022 tentang, Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2021, yang ditandatangani langsung Kepala Dindikpora Pandeglang, Taufik Hidayat.
Sekretaris Dindikpora Pandeglang, Sutoto menyatakan, selain membuat SE pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengelola PAUD yang tersebar di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, agar tak patuh kepada para oknum yang tak bertanggungjawab.
“Tetap, untuk pengelolaan ini (BOP,red), harus mengacu pada edaran yang disampaikan Kepala Dindikpora Pandeglang,” kata Sutoto, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, semua sales yang menawarkan barang ke PAUD-PAUD, sangat tidak dibenarkan. Apalagi sales itu, sampai bawa-bawa nama Dindikpora dan Bupati Kabupaten Pandeglang.
“Jika memang ada pihak lain di luar dinas pendidikan, termasuk beberapa ada sales yang menawarkan terkait barang yang masuk PAUD, saya kira itu tidak dibenarkan. Jadi, dinas melarang semua pihak (mana-pun,red) untuk memaksakan penjualan kebutuhan, yang kemudian akhirnya PAUD harus bayar,” paparnya.
Ia juga menyampaikan, Dindikpora Pandeglang tidak melakukan perbuatan tercela, apalagi hingga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap lembaga PAUD, agar membeli buku.
Kendati demikian, ia juga berpesan kepada para pengelola PAUD, jangan khawatir dan jangan takut jika ada yang mengintimidasi bakal dicoret dan sebagainya. Sebab tegasnya lagi, semua BOP PAUD itu berdasarkan jumlah siswa yang diinput dalam Dapodik, dan masuk Sindak.
“Dan perlu kami sampaikan, kita mengacunya pada data. Jadi tidak ada istilah intervensi dan intimidasi. Jika kemudian ada, misalnya beli buku dan tidak beli buku dikaitkan ke BOP PAUD (pencairan), itu tidak benar. Karena semua BOP PAUD itu, berdasarkan jumlah siswa yang diinput dalam Dapodik dan masuk Sindak,” ujarnya lagi.
Ditambahkannya, dalam SE itu dijelaskan pula, ada beberapa prioritas, penggunaannya itu harus merujuk pada juknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Dalam hal penggunaan, khususnya yang dipublis oleh media ini buku, ada dipoin prioritas. Sebetulnya dalam juknis tersebut, lebih kepada kebutuhan masing-masing PAUD. Sehingga, tak diwajibkan juga sebetulnya (membeli buku). Artinya, jika didalam RKS-nya tercantum harus membeli buku, memang harus beli buku, jika tidak ada, ya memang tidak boleh, gitu,” pungkasnya.
“Yang sangat diprioritaskan, sebenarnya kepada administrasi. Administrasi ini berhubungan dengan, honorarium guru-guru non PNS itu wajib, kemudian belanja protokol kesehatan wajib, termasuk belanja rutin kebutuhan listrik, internet dan lainnya (kebutuhan pendidikan),” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, bakal melakukan langkah cepat dalam memeriksa dugaan pencatutan nama Bupati Pandeglang, Irna Narulita, dalam kasus dugaan penyunatan anggaran Batuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD.
“Ini jadi target prioritas kami, untuk dievaluasi dan diselesaikan pemeriksaannya,” kata Fahmi, Minggu (9/1/2022). (nipal)