SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengapresiasi dan berterima kasih atas adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, yakni belum mendorong kemudahan perizinan berusaha di Kabupaten Tangerang. Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan membenayi kinerja jajarannya dan pelayanan.
“Pada intinya, kami berterima kasih dengan adanya temuan BPK ini, karena kami bisa melihat potret kinerja kami. Sejatinya beberapa upaya (dalam mendorong kemudahan perizinan berusaha di Kabupaten Tangerang) sudah kami lakukan, namun tidak kami tuangkan dalam laporan. Nah dengan adanya temuan itukan kami menjadi tahu,” ujar Nono kepada Satelit News, Senin (10/01/2022).
Lanjut Nono, temuan ini sifatnya hanya dari sisi administrasi karena berbasis kinerja, bukan kerugian negara. “Temuan ini sebagai pemicu untuk bisa lebih meningkatkan kinerja dengan menyesuaikan kriteria atau aturan yang tepat. Walaupun memang sebetulnya menurut kami pelayanan sudah maksimal,” tegasnya.
Nono mengaku jika pemberian pelayanan saat ini sudah sesuai standar pelayanan. Menurutnya, kepatuhan standar pelayanan yaitu harus ada loket, front office, back office hingga pelayanan difabel. “Sudah kami siapkan kepatuhan standar pelayanan,” tandasnya.
Selain itu, juga adanya pendampingan-pendampingan yang dilakukan DPMPTSP berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pelayanan perizinan yang baru bernama OSS RBA, karena pelaku usaha dan masyarakat tidak semuanya langsung memahami proses perizinan berusaha secara OSS RBA.
“Kita sudah lakukan pendampingan. Hanya dalam pelaksanakan pendampingan secara administrasi, ada beberapa yang mememang belum kta lakukan. Contohnya untuk mendokumentasikan apa-apa yang diajukan atau dimintai informasi berkaitan dengan pendampingan itu,” imbuhnya.
Lanjut Nono, berkaitan dengan pemberian pelayanan memang belum sepenuhnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)-nya, karena DPMPTSP dalam memberikan pelayanan tidak sendiri alias tidak lepas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selaku OPD teknis.
“Nah dalam memerikan pelayanan kan, OPD teknis yang kita mintakan ada rekomendasi, proses rekomendasinya ada dan butuh waktu. Di kita juga proses administrasinya butuh waktu, sehingga memang ada beberapa yang melebihi dari batas SOP. Nah itu kita akan lakukan tindaklanjutnya dengan memperbaiki, dan merevisi SOP atas dasar nanti dari identifikasi. Di OPD teknis sebetulnya berapa lama sih, kan gitu, secara adminstrasi di kita berapa lama, ini nantinya kita padukan sehingga pelayanan secara keseluruhan berapa lama akan diketahui dan memang sesuai dengan hasil identifikasi. Tentunya sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi dari hasil temuan BPK,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK Perwakilan Banten menyerahkan LHP Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemkab Tangerang, Kamis (30/12). Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan sejumlah permasalahan.
Kepala BPK Perwakilan Banten, Novie Irawati mengatakan pada Semester II Tahun 2021, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan terhadap Pemkab Tangerang. Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja Pemkab Tangerang.
Menurut Novie, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III Tahun 2021. Menurut Novie, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan upaya yang signifikan.
“Namun demikian masih ditemukan permasalahan dalam pelayanan perizinan dan penanaman modal, antara lain pelayanan perizinan dan pengembangan iklim penanaman modal belum mendorong kemudahan berusaha secara memadai,” ungkap Novie dalam keterangan resmi BPK, Kamis (30/12). (aditya)