SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten terkait rencana revitalisasi Situ Cipondoh. Pemanggilan itu untuk mendorong Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan relokasi sementara bagi para pedagang di sekitar Situ Cipondoh selama revitalisasi dilakukan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Kosasih. Dia mengatakan telah meminta Komisi IV untuk membuat surat undangan bagi DPUPR Provinsi Banten. “Saya sudah ke Komisi IV suruh buat surat undangan ke Dinas PUPR Banten untuk mencari solusi relokasi para pedagang ini,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Kamis, (13/01/2022).
Menurut Kosasih, revitalisasi yang akan dilakukan ini sangat baik. Ditambah ini juga merupakan tugas Pemerintah Provinsi Banten untuk mengamankan asetnya. Namun demikian, dampak sosial yakni pedagang yang akan digusur juga harus menjadi perhatian. “Karena mereka kan berdagang di sana sudah dilakukan. Mata pencaharian mereka di sana saja kan. Jadi ini harus menjadi perhatian,” kata politisi Golkar ini.
“Walaupun memang PUPR Banten berjanji memberikan tempat berdagang. Tapi itu setelah revitalisasi selesai, selama revitalisasi dilakukan mereka berdagang di mana ? Ini yang kita pikirkan,” jelas Kosasih. Dia mengatakan, langkah Pemerintah Provinsi Banten dalam merevitalisasi situ untuk mengamankan aset ini sangat tepat. Apalagi, sudah banyak batas situ yang tergerus atau uruk.
“Banyak kekurangan luas dari luas keseluruhan, kalau pengukuran ulang akan dikembalikan seutuhnya,” kata dia. Dia menambahkan, revitalisasi selain akan mengembalikan fungsinya sebagai daerah resapan air juga menjadi daya tarik wisatawan. Hal ini akan menguntungkan juga untuk masyarakat.
“Revitalisasi merupakan salah satu pengamanan aset, Situ Cipondoh bisa dijadikan wisata lokal. Banyak manfaat terutama untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Mereka bisa berdagang dengan tertib juga,” jelasnya.
SatelitNews.Id belum mendapat konfirmasi dari DPUPR Banten mengenai rencana relokasi untuk para pedagang ini. Pelaksana tugas Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Mazran tak merespon saat dihubungi. Diketahui, DPUPR Provinsi Banten telah mengirim surat pemberitahuan pada 5 November 2021 ditujukan kepada warga pemilik bangunan di lahan Situ Cipondoh. Surat bernomor 610/209-4-DPUPR/2021 ini berisi tentang pemberitahuan untuk pengosongan lahan di Situ Cipondoh. (irfan)