SATELITNEWS.ID, SERANG–Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang, menggugat KONI Provinsi Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan tersebut dilayangkan, karena KONI Banten dianggap telah meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan Musorprov 6.
Kuasa Hukum KONI Kota Serang, Rohadi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor 35 tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 poin C, tentang Kriteria Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Banten, adalah bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
Namun hasil dari Musorprov 6 KONI Banten, kata Rohadi, justru telah meloloskan kandidat yang sebetulnya menurut kriteria tidak memenuhi persyaratan yaitu, seorang Ketua Partai Politik. Sedangkan Ketua Partai Politik itu, disebut pejabat publik.
“Dari mana aturannya pejabat publik itu ?, panitia ini lupa bahwa kita ada namanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, di pasal 1 ayat 1 itu ada namanya badan publik. Jadi badan publik itu ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan atau badan lainnya yang pembiayannya ditanggung oleh APBN maupun APBD, baik sebagian atau keseluruhan,” kata Rohadi, saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022)
Sedangkan, lanjut Rohadi, Partai Politik di Banten itu setiap tahunnya menerima uang dari APBD Banten (hibah), dengan menghitung jumlah kalkulasi suara yang didapatkan di Pemilu.
“Teman-teman boleh kroscek, berapa besaran anggaran yang diterima sebagai bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten melalui APBD, untuk Partai Politik yang dinahkodai oleh bapak Edi Ariadi,” tuturnya.
Kemudian di pasal 1 ayat 8, di Undang-Undang yang sama, kata Rohadi, dijelaskan kalau partainya sendiri dianggap badan publik, maka definisi pejabat publik adalah mereka yang ditunjuk menduduki jabatan di badan publik.
“Kalau partai disebut badan publik, maka ketuanya adalah pejabat publik,” tuturnya.
Atas dasar itu, Rohadi mengatakan, KONI Kota Serang menggugat KONI Provinsi Banten, untuk membatalkan hasil Musorprov dan diulang. Gugatan telah di daftarkan ke PTUN Serang, per tanggal 13 Januari 2022.
“Kami dari tim KONI Kota Serang, sebelumnya sudah melakukan upaya administratif. Karena sebelum melalukan gugatan ke PTUN, perlu melakukan upaya administratif. KONI Kota Serang juga, sudah melayangkan surat keberatan kepada Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Banten, agar Musorprov Banten dibatalkan, dan diulang,” ujarnya.
Tetapi tidak di jawab oleh TPP, melainkan dijawab oleh KONI Banten melalui Ketua Bidang Organisasi dan Bidang Hukum, yang inti surat itu tidak menjelaskan pertanyaan-pertanyaan subtansial.
“Kemudian kami pada tanggal 3 Januari, sudah melakukan banding administratif ke KONI Banten, kita tembuskan ke KONI Pusat. Harapannya, dengan dilakukannya pendaftaran gugatan untuk mengingatkan kembali, bahwa spirit KONI adalah bagaimana menciptakam KONI sebagai lembaga independen, tidak apiliasi partai,” terangnya.
Ketua KONI Kota Serang, Deni Arisandi menambahkan, pihaknya mengajukan ini untuk menunjukan bahwa Ketua KONI itu tidak boleh dijabat oleh seorang pejabat publik. Kita ingin menekankan, di Undang-Undang itu ada.
“Jadi kami harap, tidak boleh dikesampingkan,” tandasnya. (sidik)