SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Sidang gugatan wanprestasi dengan tergugat ustaz Yusuf Mansur dkk kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/1). Persidangan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan administrasi tergugat dan penggugat.
Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 3 Februari 2021. Agendanya adalah memanggil para tergugat.
“Sidang selanjutnya 3 Februari 2022. Saat agenda sidang memanggil tergugat I dan tergugat III,” ujar Fathul Mujib.
Yang dimaksud hakim tergugat I dan III adalah PT Inext dan Jody Broto Suseno. Diketahui, dalam gugatan ini ada tiga tergugat yakni PT Inext, Jam’an Nurchotib Mansur (alias Yusuf Mansur) dan Jody Broto Suseno.
Yusuf Mansur digugat terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh. Para penggugat meminta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar senilai total Rp 785.360.000.
Pengacara penggugat Ichwan Tony berharap ustaz Yusuf Mansur bisa hadir dalam proses mediasi di PN Tangerang.
“Harapan kami sih datang, walaupun dikuasakan. Biasanya kan setiap PN itu regulasinya beda. Ada yang diwajibkan prinsipalnya itu datangkan, kemarin dari klien atau prinsipal kami sudah datang, saya kira pihak lain prinsipalnya datang,” ujar Ichwan Tony seusai sidang, Kamis (13/1).
Ichwan berharap dengan hadirnya ustaz Yusuf Mansur proses mediasi berlangsung lancar. Yang penting, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan di mediasi nanti.
“Tidak ada sifat suuzon. Nanti ada hakim mediator yang menengahkan. Kita berharap proses sidang ini sampai mediasi saja. Yang penting tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Pengembalian sesuai dengan apa yang kita ajukan,” ucap Ichwan.
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan belum tahu apakah kliennya akan menghadiri sidang mediasi atau tidak. Menurut Ariel, kedatangan ustaz kondang itu tidak wajib.
“Bisa dimungkinkan beliau (Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun, prosedur hukumnya sudah tepat. Tapi seperti yang sudah kami sampaikan kemarin, pada prinsipnya, ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir,” kata Ariel.
Sementara itu, gugatan kembali dilayangkan kepada ustaz Yusuf Mansur. Setelah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang, dia juga digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan wanprestasi dilayangkan Zaini Mustofa dengan angka ganti rugi sebesar Rp 98 triliun. Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (13/1/2022), empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani. (irfan/gatot)