SATELITNEWS.ID, SERANG—Dua mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor, Serang, Kamis (13/1/2022). Keduanya adalah mantan Ketua Umum KONI Kota Tangsel Rita Juwita dan mantan Bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel Puguh Raditia menilai, Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1,1 miliar. Keduanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Puguh, saat dikonfirmasi usai persidangan.
Selain itu, kedua terdakwa diberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sekitar Rp 1,1 miliar. Rita diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 736 juta. Dan dia sudah menitipkan uang Rp 600 juta kepada jaksa.
Sedangkan Suharyo dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 386 juta. Suharyo pun sudah menitipkan uang ke jaksa untuk membayarnya sebesar Rp 250 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara 9 bulan,” katanya.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2019, Pemkot Tangsel memberikan KONI Tangsel dana hibah berupa uang sejumlah Rp 7,8 miliar. Setelah masuk ke dalam rekening KONI Tangsel, Rita bersama Suharyo menarik dana hibah itu untuk digunakan 19 kegiatan. Namun, keduanya diduga memanipulasi laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel itu.
Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke-11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp 562 juta. Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp 215 juta. Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se-Kota Tangsel, belanja fasilitas Kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.
Pada 6 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Tangsel menetapkan Rita sebagai tersangka didasarkan pada pengembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar yang diterima KONI Tangsel dari Pemkot Tangsel pada tahun anggaran 2019. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri juga sudah menetapkan Suharyo sebagai tersangka. (dra/bnn)
Diskusi tentang ini post