SATELITNEWS.ID, SOLEAR-Camat Solear Sony Karsan memaksa galian tanah merah di Desa Munjul, Kecamatan Solear, untuk berhenti beroperasi, Minggu (16/01/22). Penindakan tersebut Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Menurut Sony, aktivitas penggalian tanah merah diwilayahnya tidak diperbolehkan, karena akan banyak dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Kasi Satpol PP Kecamatan Solear, Sudin Wahyudin membenarkan, bahwa aktivitas galian tanah di Desa Munjul tidak memiliki izin dan memang tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Terkait penutupan dan penghentian aktivitas galian tanah ini memang merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Namun, kami selaku pihak yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Solear, sewajarnya menegur dan mengimbau kepada para pengusaha galian tanah untuk menghentikan aktivitas galian tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Minggu (16/01/2022).
Diketahui, aktivitas tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Dihubungi Satelit News, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kabar penghentian galian tersebut. “Iya, soal penghentian galian oleh Camat Solear, kami sudah dapat informasinya. Bagus itu kalau langsung direspon sama pihak kecamatan,” tandasnya.
Menurut Fahrul Rozi, upaya camat itu tidak menyalahi kewenangan selama itu sifatnya hanya memberikan imbauan atau penghentian aktivitas. “Kalau penyegelan itu kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, rencananya besok kami akan mengecek ke lokasi galian tersebut,” pungkasnya. (aditya)