SATELITNEWS.ID, MALINGPING— Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Malingping Polres Lebak berhasil membekuk tujuh orang pelaku pembobol toko dan satu pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor). Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas. Saat ini kedelapan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di polsek setempat guna pengembangan lebih kanjut.
Kapolsek Malingping Komisaris Polisi (Kompol) Refirmanufura mengatakan, selain hasil pengembangan penangkapan kedelapan pelaku ini juga berdasarkan laporan warga. Akhirnya, Reskrim bergerak cepat berhasil membekuk H, K, H, F, Ab dan T kelompok pembobol warung atau toko.”Tujuh orang kawanan pembobol warung atau toko ditangkap satu minggu yang lalu,” ujar Kompol Refirmanufura, dalam press rilisnya di Mapolsek setempat, kemarin.
Kompol Refirmanufura menjelaskan, dalam aksinya H otak kejahatan berasam K, H, W, F, melakukan aksinya di sebuah tokok yang sudah diintai sebelumnya. Setelah berhasil, hasil kejahatan para pelaku menjualnya ke daerah Tigaraksa Kabupaten Tangerang melalui kurir dibawa ke rumah Ab, dan langsung dijual kepada T (penadah).” Dalam aksinya para komplotan ini terhitung nekat dengan transkasi di tengah jalan,” ujarnya, kemarin.
Sementara terkait penangkapan tersangka curanmor A Kompol Refirmanufura kembali menjelaskan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengaku telah kehilangan satu unit motor. Atas laporan tersebut, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim langsung brifing dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKp) untuk melacak pelaku.
Setelah dilakukan konsolidasi dipimpin Kanit intel, tim bergerak ke lapangan.”Alhamdulillah dengan kerja keras kurang dari 1 x 24 jam tersangka A bisa kita bekuk di daerah pantai Bagedur, dengan barang bukti satu unit kendaraan motor Beat. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran anggota yang identitasnya sudah dikantongi,”paparnya
Para pelaku curanmor, menurut Kompol Refirmanufura khususnya A merupakan salah satu residivis di daerah Jakarta. Maka anggota akan terus melakukan pengembangan terhasap kasus ini.”Dari delapan pelaku diterjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Malingping Jimi menambahkan, jajaran Reskrim akan terus memburu pelaku baik yang DPO maupun yang lainnya (pelaku tindak pidana). Harapannya, wilayah hukum Polsek Maling terbebas dari para pelaku yang melawan hukum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.”Pelaku curanmor (DPO) yang sudah dikantongi identitasnya terus diburu anggota,” tegasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post