SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Bupati Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran Nomor 443.2/1075-Bag.Um pada Rabu (18/3) lalu. dalam surat tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tanpa harus ke kantor.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, surat edaran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di lingkungan Instansi pemerintah.
Kata Zaki, dalam surat edaran tersebut, para ASN diperbolehkan untuk tidak berangkat ke kantor atau bekerja di rumahnya masing-masing. Namun kata dia, yang diperbolehkan bekerja di rumah hanya beberapa saja atau tidak semuanya. Diantaranya, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan keluar negri dalam 14 hari kerja, lalu pegawai yang kondisi kesehatan keluarganya dalam status pemantauan atau pengawasan Covid-19, pegawai yang kondisinya sedang sakit, pegawai yang lingkungannya terdampak Covid-19, pegawai wanita yang sedang hamil, pegawai wanita yang sedang menyusui, pegawai wanita yang mempunyai anak balita atau masih SD, dan pegawai yang domisilinya di luar Kabupaten Tangerang.
Lanjut Zaki, sementara untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah, dan pegawai pada Dinas Kesehatan, DPMPTSP, RSUD, Puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Petugas Kebersihan, serta Petugas Lapangan Pekerjaan Umum diwajibkan masuk bekerja.
“Jadi tidak semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan tidak semua pegawai, hanya beberapa kategori saja, dan mereka dirumah pun bukan berarti libur, tetapi tetap bekerja sesuai fungsi dan jabatannya, dengan melaporkan hasil kerjanya melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Dedikasi dan Kinerja Aparatur (SiPendekar),” kata Zaki kepada Satelit News, Kamis (19/3).
Zaki menegaskan, jika pegawai yang melaksanakan tugas di rumah, namun ternyata tidak berada di rumah dan tidak melapor kepada atasan, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Namun jika mereka yang bekerja di rumah itu sewaktu-waktu diperlukan oleh pimpinan, maka tetap wajib hadir,” jelasnya.
Selain merumahkan beberapa ASN, menurut Zaki, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya juga menyediakan alat detector atau thermal scanner untuk mengukur suhu tubuh dan sabun anti septik atau sanitizer untuk mencuci tangan. Zaki juga memerintahkan agar para atasan selalu memantau para pegawai yang bekerja di rumah.
“Kita pastikan pelasyanan publik tetap berjalan. Maka dari itu, untuk mencegah Covid-19, para perangkat daerah yang memberikan pelayanan yang bersifat administratif, sebelum dilakukan penyerahan berkas para petugas, pengunjung harus diukur suhu tubuhnya dan mencuci tangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, bahwa pegawai DPMPTSP nantinya yang bekerja di rumah, tentu juga harus melaporkan setiap hasil pekerjaannya melalui aplikasi SiPendekar. “Jika bekerja di rumahpun mereka tetap bekerja,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post