SATELITNEWS.ID, SERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, meminta kepada para Camat dan Kepala Desa (Kades) untuk tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
Karena, rekomendasi pemberhentiannya harus dikeluarkan langsung oleh Bupati Serang.
Rudy mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran untuk camat dan kepala desa, terkait larangan memberhentikan perangkat secara sepihak.
Namun karena banyak orang baru, sehingga dimungkinkan mereka belum mengerti.
“Saya sudah bikin surat edaran ke camat dan kepala desa tidak boleh memberhentikan, bupati juga sudah membuat surat edaran, jadi bentuk pembinaannya adalah surat edaran itu. Tapi namanya orang baru, masih euporia,” kata Rudy, saat ditemui di Kecamatan Kramatwatu, Selasa (18/1/2022).
Rudy pun menjelaskan, proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2019.
“Jadi nggak ada dipecat semaunya, nggak boleh,” tuturnya.
Diakui Rudi, pihak-pihak yang ingin memberhentikan perangkat desa banyak yang masuk kepadanya. Namun ia mengaku masih meneliti alasannya, kenapa sampai ingin memberhentikan.
Begitu juga dengan pemberhentian anggota BPD Blokang, namun kata Rudi, dirinya sudah membatalkan SK yang keluarkan oleh Camat. Karena SKnya tidak sah lantaran belum ada rekomendasi Bupati.
“Yang benar itu, setelah keluar rekomendasi Bupati, keluarlah rekomendasi camat. Kemudian setelah rekomendasi Bupati dan Camat, baru Kepala Desa mengeluarkan SK pemberhentian,” imbuhnya. (sidik)