SATELITNEWS.ID, SERANG–Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, didatangi Perangkat Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Rabu (19/1/2022). Mereka mengadukan nasibnya, yang diminta untuk berhenti sebagai perangkat desa oleh Kepala Desanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, dari pengakuan Perangkat Desa Bojot yang datang kepadanya, Kepala Desa meminta mereka untuk berhenti agar bergantian dengan tim suksesnya.
Namun 4 orang perangkat desa tersebut, enggan menandatangani surat pengunduran diri dan di Peraturan Daerah (Perda)-pun tidak diperbolehkan.
“Diaturan, pemberhentian perangkat desa itu diantaranya dia mengundurkan diri, kedua usia 60 tahun, ketiga sakit yang berkepanjangan, sehingga tidak bisa melaksanakam tugas, terkena kasus dengan keputusan 5 tahun dinyatakan inkrah, dia tidak melanggar aturan. Jadi alasan itu yang memang bisa diberhentikan,” kata Aep.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku, persoalan pemberhentian perangkat desa belakangan ini memang banyak terjadi. Hanya saja, laporan yang masuk kepadanya baru ada satu kasus ini.
Dijelaskan Aep, ada banyak faktor, sehingga persoalan ini banyak terjadi. Diantaranya, ada yang mungkin Kepala Desa sudah ada janji dengan tim sukses, kemudian mungkin karena perangkat desa ada yang menjadi tim sukses lawan saat Pilkades.
Menurut Aep, jika memang perangkat desa terbukti terlibat berpolitik, tentunya bisa diberhentikan. “Karena itu juga ada aturannya di Perda. Dalam aturannya, perangkat desa tidak boleh terlibat dalam Pilkades, Pilkada dan Pemilihan Umum. Tapi kalau nggak ada masalah, jangan diberhentikan,” tuturnya.
Namun dengan banyak persoalan tersebut, Aep-pun menyarakan kepada DPMD Kabupaten Serang, untuk mendatangi setiap kecamatan yang desanya bermasalah.
“Pak Camatnya suruh mengundang (Kepala Desa), berikan pembinaan dan berikan arahan sambil sosialisasi,” imbuhnya. (sidik)