SATELITNEWS.ID,TANGSEL—Seorang anak berusia lima tahun di Pamulang, Kota Tangerang menjadi korban pencabulan. Tersangka yang berusia 36 tahun serta bekerja sebagai kuli bangunan itu telah ditangkap aparat Polresta Tangerang, Sabtu (15/1) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menegaskan, yang bersangkutan kini telah ditetapkan menjadi tersangka setelah diringkus pada Sabtu, (15/1) lalu.
“Sudah kita tangkap malam Minggu kemarin,” tegas Aldo saat dihubungi, Kamis, (20/1).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatan bejatnya itu. Namun dari bukti yang dimiliki polisi, tersangka tak dapat beralasan lagi. Sejak penangkapan itu, yang bersangkutan kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Tangsel.
“Jadi itu perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, kemudian kita lakukan visum pertama di RSUD. Hasilnya tidak ada luka. Lalu kita langsung cek ke RSCM. Nah di situ ada luka. Setelah hasil itu keluar, baru dia enggak bisa mengelak lagi,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul
“Dengan hukuman minimal lima tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya dikutip dari tangselpos.id.
Aksi itu terjadi saat korban bermain di dekat sebuah rumah yang diperbaiki tersangka. Saat itu tersangka memanggil korban dengan diiming-imingi cokelat.
“Jadi korban sedang bermain di tempat kerja lalu korban ambil bola di dalam rumah di mana pelaku sedang perbaiki atap rumah tersebut. Kemudian terlapor panggil anak itu dengan berikan cokelat kepada korban,” jelasnya.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. Hari itu juga pihak keluarga membuat laporan di Polres Tangsel.
Sepuluh hari kemudian pelaku ditangkap pada Sabtu (15/1). Sehari berselang, kuli bangunan berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi membutuhkan waktu sekitar 10 hari untuk menangkap pelaku karena membutuhkan hasil visum korban dan keterangan ahli sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kasus ini viral di media sosial Twitter hari ini. Pihak korban mempertanyakan penanganan polisi yang disebut hanya akan menahan pelaku selama enam bulan.
“Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau nggak ya nggak bisa,” cuit keluarga korban, seperti dilihat pada Kamis (20/1).
Polisi pun membantah cuitan tersebut. Dia menyebut kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka saat ini masih berproses dan akan dibawa hingga ke pengadilan.
“Terkait pernyataan orang tua korban pelaku ditahan 6 bulan itu kan kasus masih, proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan 6 bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan,” kata AKBP Sarly, Kapolres Tangsel. (gatot)