SATELITNEWS.ID, SERANG—Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Banten menilai gugatan terkait hasil keputusan musorprov yang dilayangkan oleh KONI Kota Serang ke PTUN Serang, lemah. Kuasa Hukum KONI Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, Musorprov Banten pada tanggal 14 Desember telah menghasilkan dan menetapkan Edi Ariadi selaku Ketua Umum KONI Provinsi Banten periode 2021 – 2025.
Menurutnya, pelaksanaan Musorprov tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga KONI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, jo PP Nomor 16 tahun 2017 tentang penyelenggaraan keolahragaan, dan telah disahkan oleh KONI pusat berdasarkan Surat Keputusan (SK) KONI pusat nomor 7 tahun 2022.
Oleh karena itu, Asep menilai materi gugatan yang diajukan oleh pihak Deni Arisandi atau KONI Kota Serang lemah. Sebab objek sengketa yang diajukan penggugat berupa hasil keputusan Musorprov Banten adalah bukan objek sengketa tata usaha negara (TUN).
Gugatan yang diajukan juga dinilai prematur dan salah mengajukan forum. Seharusnya, kata Asep, berdasarkan AD/ART dan pasal 88 nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional mengatur penyelesaian sengketa apabila terdapat sengketa keolahragaan termasuk dalam lingkup KONI Provinsi/Kabupaten/Kota harus ditempuh musyawarah terlebih dahulu.
“Kalau tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian sengketa harus diajukan kepada Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori),” kata Asep, saat menggelar Konferensi Pers di KONI Banten, Kamis (20/1).
Kemudian, terkait penggugatan yang menginginkan adanya pemilihan ulang karena menganggap Edi Ariadi sebagai pejabat publik juga keliru dan tidak relevan.
“Fakta hukumnya pak Edi Ariadi bukanlah sebagai pejabat publik. Kualifikasi pejabat publik itu seperti DPRD, DPR RI atau Kepala Daerah. Posisinya Edi Ariadi sebagai calon Ketua KONI Banten telah dilakukan melalui serangkaian proses verifikasi oleh tim panitia dan telah diterima oleh para peserta forum, serta telah diakukan verifikasi oleh Koni Pusat,” ujarnya.
Dia meyakini majelis hakim pemeriksa perkara di PTUN Serang akan bertindak secara arif, adil dan profesional menolak gugatan penggugat. “Saya juga mengimbau selaku kuasa hukum kepada saudara Deni Arisandi selaku penggugat dan juga elemen masyarakat, termasuk pihak yang mengikuti proses konstestasi legowo menerima hasil pemilihan ini agar situasi olahraga di Banten bisa kembali berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sekretaris KONI Provinsi Banten, Koswara Purwasasmita mengatakan terkait dengan gugatan itu sebetulnya pada tahun 2018 lalu KONI Kota Serang punya pengalaman pernah digugat. Namun pada saat itu gugatan diajukan ke BAORI bukan ke PTUN.
Oleh karena itu, kuasa hukum KONI Banten secara formal menyampaikan gugatan ini tidak tepat. “Harapan kita memang, berdasarkan masukan dari tim kuasa hukum, majelis sebetulnya tidak bisa menolak, tapi minimal tidak dapat menerima,” tuturnya.
Sementara itu Kuasa Hukum KONI Kota Serang Rohadi mengaku menyayangkan tanggapan KONI Banten yang menyebut Edi Ariadi bukan pejabat publik tanpa melihat definisi. Padahal di dalam surat keputusan Ketua KONI Banten nomor 35 jelas disebutkan bukan pejabat publik dan atau atasan pejabat struktural.
“Sehingga kalau kita ingin menafsirkan pak Edi itu pejabat publik atau bukan pakai undang undang. Bukan pakai tafsiran sendiri, kita harus kembali kepada undang undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di pasal 1 menyebutkan,” ujarnya.
Kemudian kedua, kata Rohadi dalam hal ini kehadiran dari kuasa hukum Edi Ariadi sangat keliru. “Yang kita gugat KONI Banten versi ibu Rumiah, yang sampai saat ini menurut keputusan Musorprov KONI Banten beliau masih berlaku sebagai Ketua Umum KONi Banten karena di situ diamanatkan beliau harus menyelesaikan laporan administrasi, keuangan sampai pelantikan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan kualitas dari Edi Ariadi yang sangat memahami proses administrasi. Menurutnya dia dianggap sebagai pemenang. Tetapi dia lupa belum dilantik, sehingga belum resmi menahkodai KONI Banten dan melakukan tindak tindakan sebagaimana layaknya seorang Ketua Umum KONI Banten.
“Makanya kita pada kesempatan akhir sebelum sidang ditutup menyampaikan kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan surat penundaan pelantikan beliau sebagai ketua umum KONI Banten, dan Majelis Hakim sedang menunggu surat dari kita sebagai kuasa hukum KONI Kota Serang untuk menyurati Ketua PTUN Serang agar majelis hakim dengam alas an-alasan yang ada mengeluarkan surat penundaan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KONI Kota Serang menggugat KONI Provinsi Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan tersebut dilayangkan, karena KONI Banten dianggap telah meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan Musorprov 6.
Kuasa Hukum KONI Kota Serang, Rohadi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor 35 tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 poin C, tentang Kriteria Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Banten, adalah bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
Namun hasil dari Musorprov 6 KONI Banten, kata Rohadi, justru telah meloloskan kandidat yang sebetulnya menurut kriteria tidak memenuhi persyaratan yaitu, seorang Ketua Partai Politik. Sedangkan Ketua Partai Politik itu, disebut pejabat publik.
Ketua KONI Kota Serang, Deni Arisandi menambahkan, pihaknya mengajukan ini untuk menunjukan bahwa Ketua KONI itu tidak boleh dijabat oleh seorang pejabat publik. Dia ingin menekankan, di Undang-Undang itu ada.
“Jadi kami harap, tidak boleh dikesampingkan,” tandasnya. (sidik)