SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Lebak mencatat, sepanjang tahun 2021, sebanyak 17 kegiatan usaha ditutup paksa lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Ketegasan itu, sebagai bentuk memberikan efek jera terhadap penanam modal yang tidak mengindahkan aturan pemerintah.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, belasan kegiatan usaha tersebut terdiri dari pertambangan galian, peternakan, minimarket dan lain-lain. Mereka (perusahan) ditutup karena tidak mengindahkan aturan pemerintah yang tertuang di Perda salahsatunya perizinan.
“Kami beri tindakan penutupan karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan,” kata Dartim, Jumat (21/1).
Sebelum menutup paksa, Dartim menjelaskan, pemerintah daerah terlebih dahulu memberi peringatan lisan dan tertulis sebelum tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan kepada kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
“Ada di antaranya yang baru menyelesaikan perizinannya setelah ditindak. Saya harap, semua pelaku usaha patuh menempuh izinnya sebelum beroperasi,” pinta dia.
Dia memastikan, Satpol PP akan menindak tegas sesuai aturan terhadap kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, apalagi akibat operasionalnya merugikan masyarakat.
“Kami harap pelaku usaha patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jangan melanggar izin dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Musa Weliansyah, mendukung penuh langkah tegas yang dikeluarkan pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Saya menuduking langkah tegas itu (menutup paksa) agar para pelaku usaha lainnya bisa mematuhi aturan yang sudah ada. Ya, pemerintah daerah tidak akan melarang siapapun yang ingin berinvetasti di Lebak tapi harus sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (mulyana/mardiana)