SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Mulai Senin (24/01/2022) Pemkot Tangerang kembali menerapkan bekerja dari rumah di lingkungan Pemkot Tangerang. Ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 /2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman. “Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk kedalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali,”katanya.
“Maksimal 50 persen pegawai yang WFO (work from office atau kerja dari kantor) dan 50 persen lagi WFH (work from home atau kerja dari rumah) untuk OPD dengan kriteria non – esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat,” tutur Herman.
Lebih lanjut Sekda menerangkan, untuk OPD yang masuk dalam kriteria kritikal yang secara langsung melayani masyarakat antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen kerja dari kantor.
“Dan untuk yang berkriteria esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH,” terang Herman saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/1/22).
Dalam kesempatannya juga Sekda menjelaskan para pegawai yang mendapat jadwal kerja dari rumah diwajibkan untuk mengikuti kegaiatan Operasi Aman Bersama di masing – masing wilayah binaan OPD tersebut. “WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi,” pungkas Herman. (made)