SATELITNEW.ID, TANGERANG — Bagi warga Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat melakukannya secara online. Pasalnya, Korlantas Polisi Republik Indonesia telah memberikan kemudahan dalam perpanjangan SIM melalui aplikasi.
Saat ini, layanan perpanjangan SIM secara online ini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah atau bisa dilakukan dari mana saja dan tidak perlu mengikuti antrean berlama-lama. C
Mau tau apa bagaimana cara perpanjang SIM secara online? Simak Cara dan syaratnya yuk !
Perpanjang SIM C Online
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
Pilih menu SINAR untuk melakukan perpanjangan SIM. Pemohon diminta untuk memenuhi syarat dan dokumen yang dipersiapkan di antaranya;
– Foto Fisik E-KTP
– Foto Fisik SIM
– Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
– Pas Foto
Adapun syarat upload pas foto:
– Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
– Tidak menggunakan kacamata
– Tidak menggunakan hijab berwarna biru
– Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
– Foto wajah menghadap ke depan
Selanjutnya, pemohon bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online dengan memilih menu SINAR. Saat ini tersedia dua jenis SIM yang bisa diperpanjang, yakni A dan C.
Pemohon diminta mengisi nomor SIM, lalu mengunggah dokumen yang sudah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
Jika tagihan sudah dibayarkan, pemohon hanya perlu menunggu. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.
Biaya perpanjang SIM C
Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan pengecekan kesehatan.
Sementara itu, dikutip dari NTMC Polri, ada sejumlah persyaratan dalam pembuatan SIM C baru.
1. Usia
SIM A, C, dan SIM D usia paling rendah 17 tahun
2. Pas Photo
3. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Setelah melengkapi sejumlah persyaratan, maka Anda bisa mendatangi Satpas SIM. Ada beberapa langkah, berikut tahapannya: