SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang (PN) Klas 1 A dalam gugatan mendirikan fasos fasum di lahan warga. Pemkot Tangerang mengklaim memiliki bukti berupa sertifikat tanah sejak tahun 2007 lalu.
Pelaksana Tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Ruta Ireng Wicaksono menyatakan lahan yang digunakan untuk mendirikan fasilitas sosial dan umum di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 3, RW 10, Kelurahan Larangan Indah milik Pemerintah Kota Tangerang. Hal ini berdasarkan sertifikat yang diberikan pengembang perumahan Larangan Indah yakni PT Usaha Dagang Industri Pariwisata (Udipta) kepada Pemkot Tangerang pada 2007 lalu. Dia menyatakan obyek sengketa merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang yang telah terdaftar di Daftar Neraca Aset berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Larangan Indah tertanggal 23 Juli 2007
“Jadi itu lahan sudah kita miliki sertifikatnya dari tahun 2007. Jadi kita punya bukti legal kalau itu punya kita,” ujar Ruta Ireng, Senin (24/1).
Kata Ruta, keputusan hakim itu belum dapat diterima Pemkot Tangerang. Oleh sebab itu, Pemkot Tangerang mengajukan banding.
“Nah itu nanti makanya kita kan kita sudah ajukan banding, artinya nanti akan diuji lagi tuh bukti-bukti dari pihak kita dan pihak warga yang gugat,” katanya.
Kata Ruta objek sengketa yang telah berdiri posyandu dan taman bermain anak ini telah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Pemkot Tangerang. “Yang kita miliki seperti itu. Makanya nanti kita uji lagi dengan banding itu,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan. Herman mengatakan Pemkot Tangerang telah mendaftarkan banding pada Jumat, (21/1/2022) lalu. Dalam banding tersebut Pemkot Tangerang bakal menggunakan kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
“Kita pakai JPN jaksa pengacara negara, dari kejaksaan,” katanya, kemarin.
Menurut Herman, keputusan PN Tangerang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dia menilai proses peradilan terhadap gugatan tersebut masih akan panjang.
“Kalau udah ada putusan inkrah prosesnya masih panjang. Belum banding, bisa kasasi, bisa peninjauan kembali,” kata Herman.
Herman menjelaskan, gugatan terkait lahan tersebut sudah bergulir sebanyak dua kali. Dalam gugatan pertama yang diajukan pada Februari 2020, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Pemkot Tangerang sebagai pemilik sah lahan itu. Sebelum akhirnya, Muranih Binti Tojar sekeluarga mengajukan gugatan lagi dan menang dalam putusan hakim pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Tng itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Pemkot Tangerang bersalah memakai lahan seluas 1.040 meter milik warga di Kecamatan Larangan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-fasum). Hakim dalam putusannya menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Hakim menyatakan sah demi hukum Tanah Adat Letter C Nomor 148i D.I. seluas 1. 040 m2 (seribu empat puluh meter persegi) yang terletak di jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT. 03, RW. 10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten (setempat dikenal dengan Jalan Anggrek RW 05, Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang) adalah milik penggugat.
Selanjutnya menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kesalahannya mendirikan fasilitas umum (fasum) di atas objek sengketa milik penggugat dikarenakan antara objek sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Larangan Utara milik Tergugat I dengan objek sengketa adalah beda lokasi. Hakim memerintahkan tergugat II (Kantor BPN Kota Tangerang) untuk menerbitkan hak atas tanah milik Penggugat berdasarkan IPEDA/Letter C Nomor 148i atas nama Penggugat.
Hakim juga memerintahkan tergugat I dalam hal ini Pemkot Tangerang untuk membongkar dan memindahkan alat-alat pengolahan sampah daroi obyek sengketa dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya sengketa serta mematuhi putusan hakim.
Pemberitaan ini sekaligus meralat berita Satelit News edisi Senin 24 Januari 2022 berjudul “Pemkot Tangerang Dihukum Bayar Rp 1 Miliar.” Dalam berita itu disebutkan hakim memerintahkan Pemkot Tangerang untuk mengganti kerugian materil dengan sebesar Rp 89.380.000.00 serta immaterill sebesar Rp 1 miliar, menghukum tergugat 1 membayar Rp 100 ribu untuk setiap hari keterlambatan bila lalai menjalankan keputusan.
Seperti diketahui gugatan ini bermula setelah pengembang perumahan di wilayah tersebut PT Usaha Dagang Industri Pariwisata (Udipta) yang merupakan tergugat 3 memberikan lahan untuk Fasos Fasum kepada Pemkot Tangerang pada 2007 lalu. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Pemkot Tangerang dari pengembang tersebut berasal dari tanah adat C 1679, Persil 3 seluas 1.372 meter per segi.
Dari hasil pemeriksaan hakim, Pemkot Tangerang salah lokasi mendirikan Fasos Fasum. Pasalnya, lokasi Fasos Fasum dibangun di atas lahan milik almarhum Todjar Bin Ranen dengan Letter C Nomor 148I. Sedangka, HGB yang dimiliki Pemkot Tangerang berasal dari tanah adat C 1679. (irfan)